Terkait Laporan terhadap Aktivis, Agenda Restorative Justice Urung Digelar, Gubernur NTB Iqbal Absen
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Terkait perkara dugaan penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang menjerat aktivis sosial Rohyati Wahyuni Bourhany, agenda restorative justice (RJ) yang dijadwalkan berlangsung di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (25/6/2026), batal terlaksana. Proses mediasi itu tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak pelapor, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, tidak hadir.
Rohyati mengatakan dirinya telah memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, menurutnya, pelapor hanya diwakili oleh dua kuasa hukum pribadi sehingga agenda tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
“Proses restorative justice hari ini tidak dapat terlaksana karena pihak pelapor tidak hadir. Saya hadir untuk memenuhi proses hukum dan berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah difasilitasi penyidik,” kata Rohyati dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Atas batalnya agenda tersebut, Rohyati menyatakan akan mengajukan surat kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Ia meminta agar proses restorative justice dijadwalkan ulang dalam waktu dekat dengan memastikan kehadiran seluruh pihak, termasuk pelapor.
Selain itu, ia juga meminta penyidik tetap menjunjung prinsip equality before the law, dengan menegaskan bahwa status atau jabatan publik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya berharap Polda NTB dapat kembali memfasilitasi proses restorative justice secara adil dan berimbang demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Rohyati Wahyuni Bourhany yang dilaporkan atas dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial. Meski laporan tetap dilanjutkan, kuasa hukum gubernur, Muhamad Ikhwan, menyatakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka sebagai upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai batas perlindungan data pribadi, penggunaan instrumen pidana, serta ruang kebebasan berekspresi di ruang publik.

