DLHK NTB Akui Carbon Trading Sudah Berjalan Sejak 2024, namun Informasi Detal Proyek Terkesan ‘ditutilupi’
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi NTB mengakui program perdagangan karbon (carbon trading) berbasis kawasan hutan telah berjalan sejak 2024. Namun, hingga kini sejumlah informasi mendasar terkait proyek tersebut, mulai dari luas kawasan yang masuk skema perdagangan karbon, nilai ekonomi yang dihasilkan, hingga mekanisme pengelolaannya, belum dapat diakses dengan jelas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengakui program carbon trading telah mulai dijalankan sejak 2024. Dalam pesan yang dikirim kepada media pada 26 April 2026, Didik menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan peta jalan dan pemetaan potensi terkait perdagangan karbon tersebut.
“Sudah sejak 2024 kita mulai dengan carbon trading ini mas. Peta jalan dan potensi-potensi sudah kita buat. Coba nanti ke Kabid P3KH Pak Bono nggih untuk detailnya,” tulis Didik.
Namun, hingga Rabu (25/6/2026) atau hampir 2 bulan sejak 29 april, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Perhutanan dan Kehutanan (PPPKH) DLHK NTB, Bono, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi daring, belum memperoleh tanggapan.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Menurut Suaeb, Pasal 9 UU KIP mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta informasi lain yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, informasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan harus mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Pasal 10 UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa informasi yang berkaitan dengan potensi dampak lingkungan, keselamatan warga, maupun kondisi yang dapat memengaruhi masyarakat tidak boleh ditahan apabila dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik.
“UU KIP pada dasarnya mengedepankan prinsip keterbukaan. Sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka badan publik wajib membuka akses informasi tersebut. Apalagi jika informasi itu memiliki kaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan orang banyak,” ujar Suaeb.
Kondisi tersebut juga berbanding terbalik dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini tengah mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Persiapan tersebut mulai dilakukan sejak akhir Mei 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi badan publik di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai luas kawasan hutan yang masuk dalam skema perdagangan karbon di KSB, nilai ekonomi karbon yang diperdagangkan, maupun dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

