KI NTB Minta DLHK Buka Data dan Dokumen Carbon Trading, Tegaskan Bukan Informasi yang Dikecualikan
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB membuka informasi dan dokumen terkait pelaksanaan program perdagangan karbon (carbon trading) yang telah berjalan sejak 2024. KI menegaskan informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Komisioner KI Provinsi NTB, Suaeb Qury, mengatakan badan publik wajib memberikan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk kebijakan, program, hingga dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“UU KIP pada dasarnya mengedepankan prinsip keterbukaan. Sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka badan publik wajib membuka akses informasi tersebut. Apalagi jika informasi itu memiliki kaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan orang banyak,” kata Suaeb kepada NARASIMEDIA.NET, Rabu (25/6/2026).
Menurut Suaeb, Pasal 9 UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kebijakan, program, kegiatan, penggunaan sumber daya, hingga informasi lain yang berdampak terhadap masyarakat. Karena itu, informasi mengenai perdagangan karbon, termasuk luas kawasan, mekanisme pelaksanaan, dokumen perencanaan, hingga nilai ekonomi proyek pada prinsipnya merupakan informasi publik.
Selain itu, Pasal 10 UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik menyampaikan secara serta-merta informasi yang berkaitan dengan kondisi yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak. Ketentuan tersebut, menurut Suaeb, menunjukkan bahwa informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat ditutup-tutupi apabila menyangkut kepentingan publik.
Pernyataan KI NTB tersebut muncul di tengah belum terbukanya informasi rinci mengenai proyek perdagangan karbon yang dijalankan Pemerintah Provinsi NTB.
Sebelumnya, Kepala DLHK Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengakui program carbon trading telah mulai berjalan sejak 2024. Dalam pesan kepada media pada 26 April 2026, Didik menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) serta pemetaan potensi perdagangan karbon.
“Sudah sejak 2024 kita mulai dengan carbon trading ini mas. Peta jalan dan potensi-potensi sudah kita buat. Coba nanti ke Kabid P3KH Pak Bono nggih untuk detailnya,” tulis Didik.
Namun, hingga Rabu (25/6/2026), atau hampir dua bulan setelah arahan tersebut disampaikan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Perhutanan dan Kehutanan (P3KH) DLHK NTB, Bono, belum membuahkan hasil. Permintaan informasi, baik melalui pertemuan langsung maupun saluran komunikasi daring, tidak memperoleh tanggapan.
Akibatnya, sejumlah informasi mendasar mengenai pelaksanaan perdagangan karbon di NTB belum diketahui publik, mulai dari luas kawasan hutan yang masuk dalam skema perdagangan karbon, nilai ekonomi yang diperoleh daerah, mitra pelaksana, mekanisme pembagian manfaat, hingga dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Evaluasi tersebut menjadi tolok ukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU KIP.
Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Provinsi NTB belum memberikan penjelasan resmi maupun membuka dokumen terkait pelaksanaan proyek perdagangan karbon yang telah berjalan sejak 2024.

