BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp851 Juta pada Proyek Kantor Baru Wali Kota Mataram
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Proyek pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram Bale mentaram di Jalan Gajah Mada menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp851,56 juta dalam pelaksanaan tahap awal pembangunan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap proyek pembangunan kantor pemerintahan yang dikerjakan secara bertahap dengan nilai awal sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada dua komponen kegiatan. Pertama, pada jasa pengawasan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram sebesar Rp426.698.000. Kedua, pada pekerjaan fisik pembangunan gedung kantor baru senilai Rp418.760.000.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram memperketat pengawasan agar temuan serupa tidak terulang pada tahapan pembangunan berikutnya.
“Ini sudah kita minta Dinas PUPR untuk lebih hati-hati ke depannya, karena masih akan ada tahapan pembangunan lagi,” kata Abd Rachman usai rapat bersama jajaran Dinas PUPR Kota Mataram, Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, yang memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan BPK.
Lale menyampaikan seluruh nilai kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan oleh pihak rekanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, DPRD Kota Mataram menegaskan pengawasan terhadap proyek strategis tersebut harus dilakukan secara maksimal. Abd Rachman menilai penggunaan anggaran daerah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan yang ketat.
“Kita ingatkan Dinas PUPR lebih hati-hati lagi. Karena persoalan penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram yang berlokasi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, merupakan proyek lanjutan yang dimulai sejak 2025. Proyek tersebut dirancang menggunakan skema tahun jamak (multiyears) hingga 2028.
Pada 2026, Pemerintah Kota Mataram kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi.
Dalam proses tender, Dinas PUPR Kota Mataram menunjuk PT Artefak Arkindo, Jakarta Selatan, sebagai pelaksana jasa pengawasan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, berharap temuan BPK menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tahap pembangunan berikutnya.
“Jangan sampai terulang kembali soal temuan BPK di tahap pertama. Ini menjadi catatan saat ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas PUPR melibatkan tenaga ahli lokal yang memiliki kompetensi guna memperkuat kualitas pengawasan proyek.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, kembali menegaskan seluruh nilai temuan BPK telah dikembalikan oleh rekanan. Menurutnya, masukan dan arahan dari Komisi III DPRD akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

