UMP NTB Naik, Daya Beli Jalan di Tempat
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Setiap akhir tahun, pengumuman kenaikan upah minimum selalu dikemas sebagai kabar baik bagi pekerja. Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli, sementara pelaku usaha memandangnya sebagai upaya menjaga keseimbangan iklim investasi. Namun, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah kenaikan upah benar-benar membuat pekerja hidup lebih sejahtera?
Di Nusa Tenggara Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861 atau naik Rp70.930 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931. Kenaikan itu setara dengan 2,73 persen. Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan NTB pada November 2025 mencapai 2,74 persen. Dengan kata lain, kenaikan upah hanya cukup untuk mengejar kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Secara riil, pekerja tidak memperoleh tambahan daya beli. Mereka hanya berlari di tempat.
Masalahnya, inflasi umum sering kali tidak menggambarkan tekanan ekonomi yang sesungguhnya dirasakan pekerja. BPS mencatat inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau di NTB mencapai 3,56 persen, lebih tinggi daripada kenaikan UMP. Padahal, struktur pengeluaran masyarakat NTB masih didominasi oleh kebutuhan konsumsi dasar, terutama pangan. Artinya, komponen yang paling banyak menguras pendapatan rumah tangga justru mengalami kenaikan harga lebih cepat dibandingkan pertumbuhan upah. Ketika harga beras, lauk-pauk, dan kebutuhan harian naik lebih tinggi daripada kenaikan gaji, maka angka kenaikan upah kehilangan maknanya bagi pekerja.
Persoalan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan masih terlalu berfokus pada stabilitas makroekonomi dan belum sepenuhnya berpijak pada realitas biaya hidup masyarakat. Formula penghitungan upah memang penting untuk menjaga keberlanjutan usaha, tetapi upah minimum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai angka administratif. Ia harus menjadi instrumen yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Jika kenaikan upah hanya mengikuti inflasi umum tanpa mempertimbangkan lonjakan harga komponen kebutuhan pokok, maka kesejahteraan pekerja akan terus tertinggal.
Edisi Editorial NARASIMEDIA.NET

