HEADLINENTBTERKINI

Kasus Masjid Agung Bima Dinilai Prematur Dihentikan, Kontraktor Singgung Belum Ada Audit Teknis

Bima, NARASIMEDIA.NET – Penghentian sementara penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuai sorotan baru. Seorang kontraktor yang mengaku memahami teknis proyek tersebut menilai kesimpulan “tidak cukup bukti” yang disampaikan Kejati terlalu dini karena belum didahului audit teknis menyeluruh terhadap kondisi bangunan.

“Kalau hanya melihat administrasi, mungkin bisa dianggap belum cukup bukti. Tapi secara teknis bangunan itu belum pernah diaudit secara mendalam. Itu yang menjadi persoalan, terlebih kondisi fisik yang mengalami banyak pelapukan, hal ini indikasi kuat spesifikasi material yang masuk tak sesuai spek,” ujar kontraktor tersebut kepada redaksi. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut dia, dugaan penyimpangan proyek konstruksi tidak bisa hanya diukur dari dokumen administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis independen terhadap mutu pekerjaan di lapangan.

“Harus ada audit teknis konstruksi. Dicek kualitas beton, struktur, spesifikasi material, sampai volume pekerjaan. Kalau itu belum dilakukan, terlalu cepat menyimpulkan tidak ada unsur pidana,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan fisik bangunan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, termasuk kebocoran pada beberapa bagian masjid. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan.

“Bangunan yang bocor itu harus ditelusuri penyebabnya. Dalam proyek konstruksi, kebocoran bukan sekadar masalah estetika, tapi bisa berkaitan dengan kualitas pengerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati NTB menyatakan penghentian sementara penanganan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Bima dilakukan karena belum ditemukan unsur pidana yang kuat. Aparat penegak hukum juga menyebut belum terdapat bukti keterlibatan langsung pihak-pihak tertentu, baik secara administratif maupun teknis.

Kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Bima sendiri bermula dari laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek senilai sekitar Rp78 miliar itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp8,4 miliar.

Setelah melalui tahap telaah dan supervisi KPK, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejati NTB pada akhir 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas, PPK, BPKP, hingga pihak kontraktor pelaksana.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian lanjutan terkait pembukaan kembali penyelidikan ataupun audit teknis independen terhadap kondisi fisik bangunan Masjid Agung Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *