Pemprov NTB Pastikan Pencairan Tali Asih Eks Honorer Berjalan Bertahap
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB akhirnya buka suara terkait keluhan sejumlah eks honorer yang mengaku belum menerima dana tali asih atau jasa pengabdian dari Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Biro Kesra Setda NTB, H. Amir, menegaskan proses pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan kelompok organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para honorer terakhir mengabdi. Menurutnya, pencairan belum bisa diproses parsial karena seluruh berkas dalam satu kelompok OPD harus lebih dulu dilengkapi sebelum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Untuk dimaklumi bahwa proses pembayaran ini secara kelompok dari OPD tempatnya terakhir mengabdi. Tim kami harus tuntaskan dulu tanda tangan semua yang satu OPD itu baru diajukan Surat Perintah Membayar,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (25/5/2026).
Amir menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi ialah masih adanya eks honorer yang berada di luar daerah sehingga proses administrasi, khususnya tanda tangan dokumen pencairan, belum rampung.
“Biasanya terhalang karena ada yang tinggal di luar daerah,” katanya.
Meski demikian, ia membantah adanya unsur kesengajaan untuk memperlambat pembayaran dana jasa pengabdian tersebut. Pemprov NTB, kata dia, justru berupaya mempercepat seluruh proses pencairan agar segera tuntas.
“Yang pasti kami tidak ada unsur menghalangi, justru ingin cepat-cepat tuntas pembayaran jasa pengabdian tersebut,” tegasnya.
Biro Kesra juga meminta dukungan dari para eks honorer untuk membantu mempercepat proses administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan seluruhnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan tenaga honorer Pemprov NTB mempertanyakan klaim pencairan tali asih yang disebut telah mulai disalurkan sejak 20 Mei 2026. Beberapa penerima mengaku hingga kini dana sebesar Rp3,5 juta per orang itu belum masuk ke rekening mereka.
Keluhan tersebut memunculkan sorotan publik setelah beredarnya pemberitaan mengenai pencairan tali asih bagi 394 eks honorer yang dinyatakan memenuhi syarat menerima bantuan jasa pengabdian dari Pemprov NTB.

