HEADLINENTBTERKINI

Dalami Indikasi PMH, Kejati NTB Segera Periksa Kembali 15 Anggota DPRD Penerima Gratifikasi

Mataram, NARASIMEDIA.NETKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera memanggil 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus program Desa Berdaya. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kini tengah didalami jaksa.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang oleh para anggota dewan. “Dalam waktu dekat dipanggil,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penerimaan uang tersebut. Selain itu, jaksa juga akan mendalami unsur niat jahat (mens rea) dari para penerima.

Sebelumnya, 15 anggota dewan tersebut telah diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka pemberi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Saat ini, perkara ketiganya telah memasuki tahap persidangan dan masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Selain diperiksa oleh penyidik, belasan anggota DPRD tersebut juga dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terhadap tiga terdakwa. “Pasti nanti dimintai keterangan juga di pengadilan,” kata Harun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan 15 anggota dewan diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Uang tersebut diduga diberikan oleh para terdakwa melalui skema tertentu yang berkaitan dengan proyek Desa Berdaya.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar, yang dirancang untuk dikelola anggota dewan masing-masing sebesar Rp2 miliar. Namun, oleh para terdakwa, skema tersebut diduga dimanipulasi dengan mengalihkan bentuk realisasi program dari pekerjaan menjadi pemberian uang.

Dari skema itulah, para anggota dewan diduga menerima uang yang kini tengah didalami sebagai gratifikasi. Kejati NTB menegaskan, status hukum para penerima masih dalam tahap penelaahan dan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *