HEADLINENTBTERKINI

Lantik Komisioner KI, Gubernur NTB Tekankan Penguatan Transparansi Publik

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2026–2030. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, itu menjadi momentum penguatan komitmen keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan di daerah.

Adapun komisioner yang dilantik yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury (periode kedua), dan Sahnam.

Dalam sambutannya, Lalu Iqbal menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota KI yang baru dilantik. Ia berharap para komisioner mampu menjalankan tugas secara optimal serta membangun kolaborasi yang harmonis dengan Pemprov NTB.

Baca Juga : Kasus Narkoba Bima Melebar, Polda NTB Selidiki Dugaan TPPU

“Selamat kepada anggota KI yang telah dilantik. Doa tulus kami, bapak dan ibu dapat menjalankan tugas dengan baik dan membangun kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan transparansi di NTB,” ujarnya.

Gubernur mengakui, berdasarkan hasil survei sebelumnya, masih terdapat sejumlah aspek keterbukaan informasi yang perlu dibenahi. Karena itu, ia mengajak KI bersama jajaran Dinas Kominfotik NTB untuk memperbaiki berbagai kekurangan tersebut.

“Kita sadar masih ada yang perlu dibenahi. Ke depan mari kita perbaiki bersama apa yang masih kurang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KI periode sebelumnya atas dedikasi yang telah diberikan. Capaian yang dinilai baik diharapkan dapat dipertahankan, sementara kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan.

Baca Juga : Pemprov NTB Percepat IPR, Tetapkan Empat Langkah Penataan Tambang

Menurutnya, proses seleksi hingga penetapan 15 nama calon komisioner yang diajukan ke DPRD NTB telah berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, KI periode 2026–2030 diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai amanat undang-undang, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” jelasnya.

Di era digital, lanjutnya, masyarakat menuntut informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Karena itu, peran KI tidak hanya terbatas pada fungsi ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Ia menegaskan agar KI bekerja secara tegas dan adil, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari intervensi dan kepentingan apa pun. Selain itu, KI juga diharapkan mampu membangun literasi keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.

Baca Juga : Sosialisasi Penyesuaian Tarif, PT Air Minum Giri Menang Terapkan Subsidi Silang

“Kepercayaan publik adalah sesuatu yang kita inginkan. Tanpa kepercayaan publik, roda pemerintahan sulit berjalan. Karena itu, bangun sinergi dengan semua lintas sektor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *