HEADLINENTBTERKINI

“Bukan Untuk Pelaku”, Gertasi Dukung Sikap LPSK Tolak lindungi 15 Anggota DPRD Penerima Suap

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Ketua Gerakan Transparansi (Gertasi) suryansah menyatakan dukungannya terhadap langkah LPSK yang menolak permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD dalam perkara dugaan gratifikasi pokir siluman.

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan sikap tegas dan tepat, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan para legislator dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Saya mendukung langkah LPSK yang menolak permohonan perlindungan tersebut. Perlindungan saksi dan korban tidak dimaksudkan bagi pihak yang diduga terlibat langsung dalam tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga : LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB ‘Perlindungan Tak Berlaku Bagi Penerima Gratifikasi’

Menurutnya, penolakan itu juga mengindikasikan adanya komunikasi intens antara penyidik dengan LPSK dalam menilai posisi hukum para pemohon. Ia bahkan menilai tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD tersebut berpotensi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

“Karena adanya dugaan keterlibatan secara langsung, maka sikap LPSK ini sudah tepat. Ini langkah yang tegas, baik, dan patut didukung bersama,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menekankan bahwa perlindungan tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berada dalam posisi rentan secara hukum. “Kalau perlindungan hukum itu berkaitan dengan posisi saksi korban atau pelaku yang dilaporkan balik. Dalam konteks ini, tidak masuk,” ujarnya.

Baca Juga : Puluhan Jamaah Umrah di Sumbawa Terancam Gagal Berangkat, Agen Diduga Gelapkan Dana

Sementara itu, perkara gratifikasi DPRD NTB yang berkaitan dengan pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) masih terus bergulir di Kejati NTB. Susilaningtias menegaskan LPSK tidak memberikan rekomendasi apa pun kepada aparat penegak hukum. “Kami tidak sampai pada tahap memberikan rekomendasi,” katanya, seraya menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *