LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB ‘Perlindungan Tak Berlaku Bagi Penerima Gratifikasi’
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat sebagai penerima suap dalam perkara gratifikasi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, posisi hukum para pemohon belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga : Gertasi Desak Expose Ulang Kasus Lahan MXGP Samota ke Kejagung, Tim Sembilan Juga disebut
“Permohonan itu berkaitan dengan perlindungan fisik dan perlindungan hukum. Namun, posisi mereka dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Susilaningtias dikutip dari Antara, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, perlindungan hukum oleh LPSK pada prinsipnya diberikan kepada saksi atau korban yang berada dalam posisi rentan, termasuk apabila menghadapi ancaman akibat keterangannya. Sementara dalam kasus ini, para pemohon justru berstatus sebagai pihak penerima suap.
“Kalau perlindungan hukum itu berkaitan dengan posisi saksi korban atau pelaku yang dilaporkan balik. Dalam konteks ini, tidak masuk,” katanya.
Susilaningtias mengungkapkan, permohonan perlindungan diajukan dengan alasan para legislator tersebut telah menitipkan uang suap kepada jaksa pada tahap penyidikan perkara di Kejati NTB. Mereka juga mengklaim telah memberikan keterangan serta mengembalikan uang yang diterima.
Meski demikian, LPSK menegaskan penolakan tersebut hanya disampaikan kepada para pemohon. Tidak ada rekomendasi maupun catatan khusus yang disampaikan kepada Kejati NTB selaku aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kami tidak sampai pada tahap memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Baca Juga : Donasi Rp1,5 miliar di Tangan Agam Rinjani Berbuntut Polemik
Dalam perkara gratifikasi DPRD NTB tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka yang berperan sebagai pemberi suap. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD, termasuk 15 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang suap yang diterima disebut mencapai sekitar Rp200 juta per anggota. Sebagian uang tersebut telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan dijadikan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. (*)

