HEADLINENTBTERKINI

Menyoal Tudingan Jual Beli KIP Kuliah, Unbim Jelaskan Skema Biaya Sesuai Aturan

Bima, NARASIMEDIA.NET – Universitas Bima Internasional (Unbim) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan praktik jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang belakangan disuarakan pihak eksternal. Klarifikasi disampaikan oleh Sahrul selaku Bidang Kemahasiswaan Unbim, yang menegaskan tidak pernah ada pungutan khusus sebagai syarat meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP.

Sahrul menjelaskan, seluruh mahasiswa yang mendaftar di Unbim pada awalnya masuk melalui jalur reguler. Sementara penetapan sebagai penerima KIP Kuliah baru dilakukan setelah mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan dan dinyatakan lolos seleksi pemerintah. “Mahasiswa itu awalnya reguler, belum KIP. Di semester berikutnya baru ditetapkan sebagai penerima KIP setelah melalui tahapan seleksi pemerintah. Kampus tidak punya kewenangan mengatur siapa yang lolos dan siapa yang tidak,” kata Sahrul.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Seret Nama Anggota DPRD NTB, Pertamina UIW dan Dewan Etik Diam

Menanggapi tudingan adanya biaya “kelulusan” KIP sebesar Rp8 juta hingga Rp13 juta, Sahrul menegaskan angka tersebut merupakan biaya pendaftaran awal mahasiswa reguler, bukan pembayaran agar diloloskan sebagai penerima KIP. “Tidak ada jual beli beasiswa. Kalau mahasiswa sudah membayar sebagai reguler lalu kemudian lolos KIP, maka pembayaran itu dialihkan untuk kebutuhan lain di luar tanggungan KIP. Mereka tidak lagi membayar SPP dan biaya pembangunan,” ujarnya.

Terkait tudingan pembayaran bertahap sebelum pencairan KIP dan pelunasan setelah dana KIP cair, Sahrul menyebut hal tersebut sebagai salah tafsir. Menurutnya, dana KIP tidak pernah diminta kembali oleh kampus. “Tidak ada penyerahan kembali dana KIP ke kampus. Itu tidak masuk akal. Dana KIP per semester sekitar Rp5,7 juta, sementara SPP reguler satu semester bisa mencapai Rp7 juta. Tidak mungkin kampus mengambil uang mahasiswa,” tegasnya.

Sahrul juga menjelaskan biaya program magang bersertifikat dan inbound mobility yang dipersoalkan hanya dikenakan pada item kegiatan akademik yang tidak ditanggung oleh KIP. Program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama kampus dengan mitra dalam dan luar negeri. “Inbound mobility itu standar seminar kelulusan yang kami pakai, berbasis kerja sama luar negeri. Magang bersertifikat juga kegiatan akademik. Kalau KIP tidak menanggung, lalu siapa yang menanggung kegiatannya?” ujarnya.

Ia menambahkan, mahasiswa reguler sebenarnya sudah menanggung biaya program tersebut dalam paket SPP, sementara mahasiswa KIP hanya membayar bagian yang tidak dicover pemerintah. “Mahasiswa KIP justru lebih ringan. Mereka tidak bayar SPP dan pembangunan. Yang dibayar hanya kegiatan di luar tanggungan KIP,” katanya.

Soal dugaan adanya potongan “jasa pengurusan” KIP sebesar Rp500 ribu, Sahrul membantah istilah tersebut. Ia menyebut tidak ada potongan dari dana mahasiswa. Menurutnya, kampus memang memberikan insentif kepada dosen atau pihak yang membawa mahasiswa mendaftar sebagai bentuk penghargaan, namun insentif itu tidak diambil dari pembayaran mahasiswa. “Itu bukan potongan KIP. Itu kebijakan internal kampus dan tidak mengurangi hak mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahrul menyampaikan bahwa Unbim juga memiliki beasiswa yayasan yang jumlahnya bahkan lebih banyak dibanding KIP Kuliah. Beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa tidak mampu yang tidak lolos KIP, dengan skema pembebasan SPP hingga delapan semester di sejumlah program studi. “Kami justru membantu mahasiswa tidak mampu. Ada yang benar-benar gratis SPP selama delapan semester,” katanya.

Baca Juga : Dugaan Suap USD 13 Ribu Per Senator, FKM-SH Demo Kantor DPD NTB Desak KPK Tetapkan Tersangka

Sahrul mengakui kemungkinan adanya kesalahan oknum, namun menegaskan hal tersebut bukan kebijakan institusi. “Kalau ada oknum, silakan ditindak. Tapi jangan memframing seolah ini kebijakan kampus. Secara institusi, kami tidak pernah menjual atau menjanjikan KIP,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tudingan yang disampaikan pihak eksternal tanpa konfirmasi langsung ke kampus. “Kami terbuka untuk dikonfrontir dan diklarifikasi. Supaya informasi yang sampai ke publik berimbang,” pungkas Sahrul.

Sebelumnya, Dugaan praktik jual beli Beasiswa KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim MFH) mencuat setelah Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Mataram membeberkan adanya permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa agar diloloskan sebagai penerima KIP, dengan nilai bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp13 juta per orang. Informasi tersebut, yang disebut berasal dari internal kampus, mengungkap modus pembayaran bertahap, mulai dari penyerahan uang awal hingga pelunasan setelah dana KIP cair, termasuk aliran dana ke oknum tertentu dan sebagian ke rekening yayasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *