HEADLINENTBTERKINI

Sengketa Tanah di Lombok Tengah: Klaim Sertifikat, Terlapor Mangkir Mediasi dan Singgung Kekuatan Politik

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB mendampingi warga Dusun Jowet, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dalam agenda mediasi sengketa lahan yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Kamis (29/1/2026).

Mediasi tersebut digelar menyusul munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M.S.A dan S.R.A di atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat. Keberadaan sertifikat tersebut dipersoalkan warga karena diduga bermasalah secara administrasi dan tidak pernah diketahui sebelumnya oleh para penggarap maupun ahli waris.

Dalam agenda mediasi itu, masyarakat yang didampingi APPM NTB hadir bersama ahli waris almarhum Saddam Husen. Namun, mediasi tidak berjalan optimal lantaran pihak pemegang SHM tidak menghadiri pertemuan yang difasilitasi BPN Lombok Tengah.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Seret Nama Anggota DPRD NTB, Pertamina UIW dan Dewan Etik Diam

Ketidakhadiran pemegang SHM tersebut memicu kekecewaan dari pihak ahli waris. Mereka menilai absennya pihak terkait menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa secara terbuka dan kekeluargaan.

“Kami sangat kecewa. Seharusnya pemegang SHM hadir untuk menjelaskan dasar kepemilikan lahan yang diklaimnya. Jika memang sah, silakan tunjukkan alas haknya, apakah hibah, waris, atau jual beli. Kami hanya meminta kejelasan,” tegas ahli waris Saddam Husen.

Ahli waris menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur mediasi. Namun, sikap pemegang SHM yang menolak hadir dinilai sebagai bentuk penghindaran dari proses klarifikasi hukum.

Kekecewaan semakin menguat setelah APPM NTB memperoleh keterangan dari pihak BPN Lombok Tengah. Penanggung jawab APPM NTB, Kamsiah (Kam), menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi antara Kepala Seksi Bidang Sengketa dan Kepala Seksi Bidang Pengukuran dengan M.S.A melalui sambungan telepon, yang bersangkutan secara tegas menyatakan menolak hadir dalam mediasi.

Baca Juga : Dugaan Suap USD 13 Ribu Per Senator, FKM-SH Demo Kantor DPD NTB Desak KPK Tetapkan Tersangka

Bahkan, menurut keterangan yang diterima APPM NTB, M.S.A diduga menyampaikan pernyataan bernada arogan dengan menyebut tidak perlu hadir dalam mediasi karena merasa memiliki kekuatan politik.

Pernyataan tersebut dinilai masyarakat dan pendamping sebagai bentuk pelecehan terhadap warga serta institusi negara, khususnya BPN Lombok Tengah yang berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan.

Atas kondisi tersebut, APPM NTB mendesak BPN Lombok Tengah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan warkah dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM dimaksud. Mereka menegaskan BPN memiliki tanggung jawab penuh atas setiap produk sertifikat yang dikeluarkan, terutama apabila ditemukan pelanggaran administrasi.

Menanggapi desakan tersebut, Bidang Sengketa BPN Lombok Tengah menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap penerbitan SHM atas nama M.S.A dan S.R.A. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu 29 Januari hingga 6 Februari 2026.

Baca Juga : LMND NTB Kritik Tata Kelola Bank NTB Syariah Usai Temuan BPK

Sementara itu, ahli waris Saddam Husen memastikan akan mengawal ketat proses pemeriksaan tersebut. Mereka juga meminta agar pihak ahli waris dilibatkan secara langsung dalam proses pemeriksaan guna menjamin transparansi dan keadilan.

“Kami menuntut proses yang terbuka dan adil. Tanah yang selama ini dikelola rakyat tidak boleh dirampas melalui penerbitan sertifikat yang bermasalah,” ujar ahli waris Saddam Husen. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *