HEADLINETERKINI

Warga Tutup Paksa Lahan PT Shadana, Dituding Rusak Hutan dan Tanpa Izin

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET — Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Lombok Tengah menutup secara paksa lahan milik PT Shadana yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, dan dipimpin oleh koordinator aksi, Agus Susianto.

Dalam aksinya, massa melakukan pembersihan di sekitar kantor PT Shadana yang diketahui sudah lama tidak beroperasi secara aktif. Tindakan itu disebut sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  PT AMNT Dinilai Ingkari Amanat UU Minerba, Aktivis Pertanyakan Komitmen Hilirisasi

Agus Susianto menyebut, PT Shadana diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perusakan hutan serta penyelewengan hasil hutan. Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan penebangan kayu berkualitas tinggi tanpa izin dan menjualnya ke pihak lain, salah satunya diduga ke PT Jarum.

“Ada unsur tindak pidana perusakan hutan karena izin usahanya tidak ada, dan ada dugaan tindak pidana korupsi. Hasil penjualan kayu itu siapa yang menikmati? Apakah pemerintah pusat, daerah, atau segelintir oknum dari PT Shadana?” ujar Agus Susianto dalam orasinya.

Ketegangan sempat terjadi di lapangan saat sejumlah pegawai PT Shadana mencoba menghalangi warga yang datang dari luar Desa Pelambik. Adu mulut tak terhindarkan antara warga dan petugas keamanan perusahaan, sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.

Baca Juga :  Anggota DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Mobil Dinas Mewah Ketua Dewan

APD menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik ilegal dan ketidakadilan lingkungan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan diduga merusak kawasan hutan di Lombok Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *