Jejak Buruk dan Dugaan Pelanggaran Bank NTB Syariah Usai Kasus Pembobolah Haccker, Lembaga AP3 NTB Gugat Etik
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kasus dugaan peretasan yang menimpa Bank NTB Syariah dan mengakibatkan terganggunya layanan nasabah di berbagai daerah kini berbuntut panjang. Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB menilai, peristiwa ini bukan sekadar “gangguan server”, melainkan bentuk kelalaian serius yang melanggar prinsip tata kelola dan kode etik perbankan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Firdaus, Ketua AP3 NTB, menyebut Bank NTB Syariah diduga telah mengabaikan sejumlah prinsip dasar dalam etika lembaga keuangan, mulai dari kepatuhan, transparansi, hingga perlindungan nasabah.
Baca Juga : Babak Baru Dugaan Bisnis Gelap Rokok Sitaan Bea Cukai NTB, Kembali Beredar Dikios-kios Dengan Harga Murah
“Kalau benar sistem bank ini diubah tanpa izin OJK dan BI, itu sudah pelanggaran serius. Bukan cuma kesalahan teknis, tapi pelanggaran etik dan tata kelola,” ujar Firdaus, Sabtu (4/10).
Menurutnya, perubahan sistem internal tanpa pelaporan kepada otoritas merupakan pelanggaran terhadap POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan teknologi informasi. Langkah semacam itu, kata Firdaus, menunjukkan manajemen yang tidak patuh dan mengabaikan standar kehati-hatian.
“Bank daerah yang mengelola dana publik tidak boleh bertindak sembarangan. Apalagi sampai merugikan kepercayaan nasabah dengan dalih sistem sedang error,” tegasnya.
Baca Juga : Ironi DBHCT : Pemerintah Sedot Triliunan Dari Cukai Tembakau, Petani Dipaksa Bertahan Tampa Subsidi
AP3 juga menyoroti lemahnya respons pihak bank saat ribuan nasabah mengeluhkan layanan transfer dan tarik tunai yang lumpuh sejak pertengahan April. Menurut Firdaus, jawaban normatif seperti “server gangguan” tanpa ada klarifikasi resmi mencerminkan pelanggaran terhadap POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan.
“Nasabah punya hak untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan uang mereka. Diamnya manajemen sama saja dengan menutupi informasi material,” imbuhnya.
Selain itu, Firdaus menilai Bank NTB Syariah gagal memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank Syariah. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi yang menjelaskan langkah pemulihan maupun jaminan keamanan dana.
Baca Juga : Media Kecam Ketidakprofesionalan Pemprov NTB dalam Kerja Sama Publikasi MotoGP
“Seharusnya direksi segera menjelaskan ke publik, bukan membiarkan rumor dan kekhawatiran tumbuh di masyarakat,” katanya.
Ia juga menuding manajemen lalai menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal, sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 18/POJK.03/2016. Kerugian besar akibat peretasan, lanjutnya, mengindikasikan lemahnya sistem keamanan dan pengawasan TI.
“Kalau sampai ratusan miliar lenyap karena hacker, berarti sistem mereka tidak aman sejak awal. Dan itu pelanggaran etik yang tak bisa disembunyikan,” ujar Firdaus.
AP3 mendesak OJK dan Bank Indonesia segera turun tangan melakukan audit forensik dan investigasi kepatuhan. Ia juga meminta Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali tidak tinggal diam, mengingat Bank NTB Syariah adalah bank daerah yang menampung gaji seluruh ASN.
Baca Juga : Daya Beli Nyungsep, Ekonom Ragukan Efek MotoGP Mandalika
“Ini soal tanggung jawab publik. Kalau manajemen terbukti lalai, maka harus ada sanksi tegas, baik etik maupun hukum,” ujarnya.
Menurut Firdaus, kasus ini telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah. Ia mengingatkan, dalam konteks perbankan syariah, kepercayaan (amanah) adalah fondasi utama.
“Bank syariah yang kehilangan amanah sama saja kehilangan ruhnya. Kalau kepercayaan publik runtuh, maka semua jargon syariah tinggal simbol,” tutup Firdaus.
Redaksi NRASIMEDIA.NET

