HEADLINENTBTERKINI

Defisit Tak Terhindarkan, DPRD Sahkan Perubahan APBD NTB 2025

Mataram, NARASIMEDIA.NET – DPRD Provinsi NTB resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9).

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, yang hadir dalam sidang tersebut menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk menjamin arah pembangunan daerah.
“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan. Perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu memperkuat sektor-sektor prioritas pembangunan di NTB,” ujar Indah.

Baca Juga : Sikapi kasus Keracunan MBG, BPOM Mataram Tegaskan Perannya Sebagai Pendamping 

Ia menambahkan, keputusan ini akan menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Umi Dinda juga menekankan perlunya pengawalan pelaksanaan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dalam laporannya menyampaikan rincian komponen perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula tercatat Rp6,33 triliun, naik Rp156,37 miliar sehingga totalnya menjadi Rp6,48 triliun. Sedangkan belanja daerah bertambah lebih besar, yakni Rp264,05 miliar dari sebelumnya Rp6,23 triliun, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp6,49 triliun.

Dengan kenaikan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, APBD-P 2025 mencatat defisit sebesar Rp6,89 miliar. Defisit ini ditutup melalui penyesuaian pada pos pembiayaan daerah. Hasilnya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) ditetapkan nol rupiah, yang diklaim sebagai bentuk perencanaan keuangan lebih presisi dan proporsional.

Baca Juga : LAWAN NTB desak Bulog Buka Mutu Beras GPM, ‘jangan Sampai Subsidi dari APBN/APBD Tidak Sesuai Standar Kelayakan Bansos!’

“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025, yang disahkan pada akhir sidang paripurna,” kata Isvie menutup laporannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *