Disaat Gubernur Tandatangani SK Tim Percepatan, Honorer Pemprov NTB Speak Up ‘Gelisah Hadapi Ancaman PHK’
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Situasi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, sebanyak 518 tenaga honorer terancam diberhentikan karena tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun di saat yang sama, Gubernur NTB justru menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan 15 tenaga eksternal untuk Tim Percepatan Pembangunan NTB.
Kebijakan yang berjalan beriringan ini dinilai menimbulkan kontras. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan keresahannya. “Masak tenaga kontrak yang sudah bertahun-tahun kerja mau di-PHK dengan alasan tidak ada anggaran, malah bentuk tim percepatan yang isinya timses,” ungkapnya.
Baca Juga : Risiko Tumpang Tindih Kewenangan dan Politisasi Pada Tim Percepatan Pembangunan Daerah oleh Gubernur NTB
Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional X, Satya Pratama, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku. Honorer yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa diakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional.
“Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang ikut persyaratan bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain. Kalau tidak sesuai aturan, ya mohon maaf, tidak terangkut di kami,” kata Satya seusai berkunjung ke Kantor Gubernur NTB, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, meski tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026, masih ada alternatif bagi honorer yang ingin tetap bekerja.”Harus dipahami, ada cara lain merekrut. Misalnya mereka tetap mau dipekerjakan, bisa saja melalui sistem outsourcing, bukan sebagai ASN,” jelasnya.

