Terkendal Biaya Rujukan, Pasien ODGJ Desa Dena Bima Terpaksa Dipasung, Aktivis Sesalkan Pemda Gagal Hadir Penuhi Hak Dasar
Kabupaten Bima, NARASIMEDIA.NET – Praktik pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali terjadi di Kabupaten Bima. Kasus terbaru menimpa seorang warga Desa Dena, Abdul Haris, yang dipasung karena keluarga tidak memiliki akses pada layanan kesehatan jiwa yang memadai.
Aktivis kemanusiaan NTB, Yuni Bourhany, menilai kondisi ini merupakan potret kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warganya. Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan praktik pemasungan, sebab hal itu merendahkan martabat manusia.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab keluarga, ini adalah tanggung jawab pemerintah. Jika negara hadir dengan layanan kesehatan jiwa yang layak, tidak akan ada lagi warga yang dipasung hanya karena miskin,” tegas Yuni, Jumat (19/9).

Baca Juga : Aktivis Kritisi Program ‘Kartu Sumbawa Barat Maju’, Ingatkan Risiko Timbulnya Passive Cultur
Ia menambahkan, mandat untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa sudah diatur dan seharusnya menjadi prioritas. Namun, dalam praktiknya, Pemkab Bima dianggap lalai menyisihkan anggaran yang cukup. “Pemerintah tidak bisa lepas tangan dan berharap pada organisasi non profit. Ini jelas pelanggaran HAM. Pemasungan terjadi bukan karena pilihan, tetapi karena negara absen,” ujarnya.
Yuni juga mendesak Pemkab Bima segera mengalokasikan anggaran khusus untuk layanan kesehatan jiwa, mulai dari pemeriksaan rutin, fasilitas rehabilitasi, hingga biaya rujukan. “Tidak boleh ada alasan lagi. Semua pihak, dari desa hingga kabupaten, harus peduli dan bertanggung jawab. Hak atas kesehatan adalah hak setiap warga negara,” katanya.
Sebagai bentuk kepedulian, NTB Care bersama rekanan BUMN ASDP serta dua pihak swasta, GAPASDAP dan INFA, ikut ambil bagian dalam layanan sosial dengan memberikan bantuan penyebrangan gratis bagi keluarga tidak mampu. Menurut Yuni Bourhany, inisiatif ini menunjukkan adanya ruang kosong yang semestinya diisi oleh pemerintah.
“Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, dengan mengalokasikan sumber dana agar warganya tidak dibiarkan kesulitan mengakses layanan dasar. Ketika ruang kosong ini diisi oleh pihak lain, berarti ada kewajiban yang ditinggalkan. Pemerintah daerah tidak boleh absen, apalagi membiarkan masyarakatnya semakin terpinggirkan,” tegasnya.
Yuni menambahkan, sinergi semacam ini sebenarnya telah berjalan selama lima tahun terakhir. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak boleh menjadi solusi jangka panjang.
“Keluarga harus menyiapkan anggaran hingga Rp5 juta per pasien. Karena itu pemerintah perlu menyiapkan anggaran khusus bagi layanan di akar rumput yang bisa digunakan kapan saja. Banyaknya masalah sosial di daerah ini membutuhkan penanganan serius dari pemerintah. Kewajiban utama tetap ada pada negara, memastikan tidak ada lagi warga Bima yang hidup terpasung,” pungkasnya. (red)

