Alih Fungsi Lahan Kian Parah, 18 Hektar Sawah Hilang di Desa Sesela Lombok Barat
Lombok Barat, NARASIMEDIA.NET – Persoalan alih fungsi lahan akhir-akhir ini kian menjadi sorotan. Di tengah ambisi pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan, muncul tantangan baru berupa program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang secara masif menyasar berbagai daerah, termasuk kawasan pedesaan. Kedua program ini sama-sama memerlukan lahan yang luas, sehingga potensi gesekan antarkebijakan sangat mungkin terjadi.
Fenomena tersebut ternyata juga mencuat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Di daerah ini, alih fungsi lahan pertanian menjadi area permukiman khususnya perumahan komersil semakin intens terjadi. Perlahan, lahan-lahan produktif mulai terkikis oleh ekspansi proyek hunian yang terus menjamur.
Sebagai verifikasi isu ini, media kami melakukan wawancara dengan salah satu Pemerintah Desa, (pemdes) Sesela, Kecamatan Gunungsari, Selasa (10/06). Sekretaris Desa Sesela (yang bisa ditemui), Saipul Bahri, mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat pada tahun 2020, terjadi penurunan signifikan terhadap luasan lahan pertanian di wilayahnya.
“Dari saya masuk di pemerintahan desa tahun 2020, luas lahan pertanian produktif yang bertotal 60 ,3 hektar kini berkurang sekitar 18,3 hektaran, atau tersisa sekarang 42 hektar”.
Ia mengatakan, meskipun desa memiliki peran penting dalam perencanaan tata ruang, kewenangan utama atas izin pemanfaatan lahan tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
“Izin langsung dari pemda. Kami di desa hanya sebagai penyangga. Desa memang bisa menyuarakan penolakan, tetapi karena tidak memiliki otonomi khusus, ruang geraknya terbatas,” tambahnya.
Walau demikian, ia berharap agar regulasi tata ruang dapat dijalankan secara maksimal agar kawasan pertanian yang tersisa bisa dilindungi sebagai zona hijau permanen.
“Harapan kami, Perda Tata Ruang benar-benar dijalankan. Jangan sampai ada celah atau ‘lampu hijau’ yang memudahkan alih fungsi kawasan hijau. Setidaknya desa diberi ruang kewenangan yang lebih tegas,” pungkasnya
Program swasembada pangan merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang telah lama menjadi prioritas pemerintah, dengan penguatan kembali dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Fokus utama program ini adalah meningkatkan produksi pangan dalam negeri secara berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pertanian produktif, mekanisasi pertanian, dan kedaulatan benih. Salah satu landasan regulasinya adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024, yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Sementara itu, program pembangunan 3 juta rumah per tahun merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mulai dikonsolidasikan dalam rencana kerja pemerintah sejak 2024. Program ini ditujukan untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang mencapai lebih dari 12 juta unit, dengan sasaran utama adalah masyarakat berpenghasilan rendah, wilayah pesisir, pedesaan, dan perkotaan. Program ini berpayung hukum dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat melalui perencanaan teknis oleh Kementerian PUPR.
Kedua program tersebut meski berbeda tujuan memiliki kebutuhan yang sama terhadap ketersediaan lahan dalam skala besar. Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang dan tata guna lahan, terutama di wilayah yang mengalami tekanan pembangunan. Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satu contoh di mana kebutuhan akan lahan permukiman meningkat, sementara lahan pertanian terus menyusut akibat alih fungsi.
Pewarta : Febrian

