Imbas Kematian Tragis Rekannya, Dua Anggota Propam Polda NTB Dipecat
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Komisaris Polisi (Kompol) Y dan Inspektur Dua (Ipda) AC, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Mohammad Kholid, Rabu, 28 Mei 2025.
Keputusan pemecatan itu ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. Selain diberhentikan tidak dengan hormat, keduanya juga dijatuhi sanksi penahanan di tempat khusus selama 30 hari.
Kompol Y dan Ipda AC dinilai melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b, serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Meski pihak kepolisian tidak secara eksplisit mengaitkan sanksi etik ini dengan kasus tertentu, pemecatan keduanya diduga berkaitan dengan kematian Brigadir Nurhadi ; anggota Propam Polda NTB yang ditemukan tewas di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan pada 16 April 2025. Saat kejadian, Brigadir Nurhadi diketahui sedang berada di lokasi bersama Kompol Y dan Ipda AC.
Autopsi terhadap jenazah dilakukan pada 1 Mei 2025 lalu, namun hingga kini hasilnya belum diumumkan ke publik.
Kholid menyatakan, sanksi etik ini tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut. “Mengenai proses hukum akan diuji secara sah di pengadilan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik. “Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tegasnya. (*)

