DLHK NTB Respons Tuntutan Demonstran FKM SH Soal Pembiaran Dugaan Tambak Udang Ilegal Di Bima
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM SH) menggelar aksi dan audiensi (hearing) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta di Gedung DPRD NTB, Rabu, 28 Mei 2025. Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.20 WITA itu menyoroti keberadaan tambak udang milik PT Wajah Baru Utama dan CV Laut Biru yang diduga beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan di Kabupaten Bima.
Dalam aksinya, FKM SH yang dikoordinatori Ilham dan diikuti sekitar 10 orang peserta menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DLHK NTB untuk menutup secara permanen tambak udang milik kedua perusahaan tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dan mencemari lingkungan. Kedua, meminta DPRD NTB segera melakukan audit terhadap operasional tambak tersebut di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, dan Kecamatan Wera.
Dalam orasinya, massa menyebut bahwa aktivitas tambak udang di dua kecamatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta membuang limbah langsung ke laut dan mengalihkan aliran sungai. Hal ini dinilai membahayakan kehidupan nelayan dan petani setempat.
FKM SH juga menyoroti regulasi yang mengatur aktivitas budidaya udang, mulai dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan turunan seperti PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK terkait kewajiban AMDAL dan perizinan berbasis risiko. Mereka menilai keberadaan tambak udang ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 10.40 WITA, massa aksi diterima oleh Lalu Novan Satria Utama, ST, selaku Pengawas Fungsional DLHK NTB. Dalam tanggapannya, ia menyatakan bahwa pihaknya turut prihatin terhadap kondisi di lapangan. Ia mengakui bahwa proses perizinan CV terkait memang belum lengkap dan tidak ada unsur pembiaran dari DLHK.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah tindak lanjut. Jika izin tidak sesuai ketentuan, maka tambak tersebut akan ditutup. Masalah ini sudah ditangani hingga ke tingkat pusat,” ujar Novan.
Ia menegaskan bahwa DLHK telah memanggil pihak CV Laut Biru dan CV Lestari untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan limbah. Selain DLHK, ada pula dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP yang turut terlibat dalam proses perizinan. Bahkan, menurutnya, Gubernur NTB berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus tambak udang yang memiliki kewenangan menutup tambak-tambak yang merugikan masyarakat.
Usai pertemuan di DLHK, massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD NTB dan tiba sekitar pukul 11.10 WITA. (*)

