HEADLINENTBTERKINI

Masjid Agung Bima, Anggaran Raksasa, dan Korupsi Yang Menyeret Nama Wagub NTB

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pembangunan Masjid Agung Bima, yang menghabiskan anggaran hingga Rp 78 miliar, kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek yang dimulai pada 2019 dan rampung pada 2021 ini diduga menghadapi sejumlah permasalahan, baik terkait pengadaan lahan maupun pengelolaan anggaran.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan masjid ini diduga melanggar sejumlah ketentuan administratif. Salah satunya adalah tidak adanya jadwal rapat dan tahapan penandatanganan terkait anggaran multi years antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bima pada periode 2014-2019. Hal ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 24a dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 92. “Tidak ada risalah rapat yang tercatat,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terkait dengan anggaran, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan di Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) dengan kontrak yang ditandatangani. Anggaran yang tercatat pada tahun 2019, 2020, dan 2021 masing-masing sebesar Rp 20 miliar, Rp 35 miliar, dan Rp 35 miliar. Namun, kontrak yang ditandatangani mencantumkan nilai masing-masing sebesar Rp 20 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 30 miliar. Padahal, nilai tender akhir proyek tercatat mencapai Rp 78 miliar.

Proses penandatanganan anggaran multi years yang semestinya dilakukan bersama saat paripurna penandatanganan KUA dan PPAS, juga dilaporkan dilakukan terpisah. Meskipun akhirnya beberapa pimpinan DPRD Bima menandatangani dokumen tersebut, namun prosedur yang berlaku diduga tidak dipatuhi.

Masalah Pengadaan Lahan

Masalah lain yang dihadapi adalah pengadaan lahan untuk pembangunan masjid. Awalnya, lahan yang direncanakan berada di depan kantor Bupati Bima, namun seorang pemilik tambak di lokasi tersebut menolak untuk menjualnya. Akhirnya, lokasi pembangunan dipindahkan ke bagian barat kantor Bupati, yang menambah kompleksitas masalah.

Penyelidikan Berlanjut

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak perpajakan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejati NTB juga meminta keterangan dari pihak swasta, termasuk kontraktor perusahaan lokal asal Dompu.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, Enen Saribanon mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bupati. Namun, jika keterangan tersebut diperlukan, pihaknya akan memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dugaan Korupsi Diketahui Sejak 2022

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022, dengan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, sebagai salah satu terlapor. Selain bupati, dua pejabat lainnya dan rekanan perusahaan juga dilaporkan ke KPK, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Taufik HAK, Kepala Dinas Perkim Bima, M. Taufik, dan Direktur Utama PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB pada tahun 2022 juga menyoroti tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar. Penyimpangan tersebut meliputi terlambatnya penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp 832 juta, kekurangan volume pekerjaan konstruksi sebesar Rp 497 juta, serta kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp 7,09 miliar.

Pembangunan Masjid Agung Bima, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 78 miliar melalui kontrak multiyears dengan PT Brahmakerta Adiwira, telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan pada Maret 2022. Namun, proses ini terus menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan administrasi proyek.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *