Ike Farida Jalani Sidang Perkara Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET || Sidang lanjutan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian Putri Mega Citakhayana, SH., mantan kuasa hukum terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Advokat Partner di Ike Farida Law Office. Putri hadir untuk memberi keterangan terkait perannya dalam pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sumpah novum pada tahun 2020.
Putri menjelaskan bahwa ia bersama Nurindah M. M. Simbolon menerima kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memori PK dan bukti baru (novum) di PN Jakarta Selatan. Dokumen novum yang diajukan mencakup tiga dokumen, yaitu akta perjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), surat dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), serta surat dari Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3). Putri menambahkan, sebelum memori PK diajukan, Ike Farida telah memeriksa dan memberikan persetujuannya.
BACA JUGA : BPKAD dan BKD NTB Uji Coba Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Tata Kelola Keuangan Efektif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya kepada Putri mengenai keterlibatannya dalam kasus gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap pengembang pada tahun 2016. Selain itu, JPU mempertanyakan apakah Putri menyadari bahwa beberapa dokumen novum, seperti Bukti PK-1 dan PK-2, pernah digunakan dalam kasus sebelumnya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, JPU juga bertanya mengenai siapa yang disebut “sensei” dalam komunikasi WhatsApp Group yang digunakan saat proses PK, yang dijawab Putri bahwa “sensei” merujuk pada terdakwa Ike Farida.
Sebelumnya, dalam kesaksian ahli digital forensik, Saji Purwanto (30/10/2024) mengungkapkan bahwa percakapan dalam WhatsApp Group menunjukkan adanya komunikasi rutin antara Nurindah dan Ike Farida terkait proses pengajuan PK dan sumpah novum. Berdasarkan hasil forensik, terdapat nomor kontak atas nama “sensei” yang sering dimintai pendapat dan persetujuan.
BACA JUGA : Pemerintah Indonesia Blokir Iphone 16, Kemenperin Akan Sanksi Marketplace yang berani Memasarkan
Selain itu, pada Senin (4/11/2024), JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Prof. Dr. Andre Yosua. Ahli ini menyatakan bahwa dalam kasus sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 KUHP, tidak selalu diperlukan penetapan hakim. Dugaan tindak pidana sumpah palsu dalam konteks ini berkaitan dengan dokumen atau keterangan palsu yang disumpah secara tertulis, bukan pernyataan langsung di hadapan Majelis Hakim.
Pada hari yang sama, terdakwa juga menghadirkan suami dan adik kandungnya sebagai saksi, namun JPU menolak mereka untuk disumpah berdasarkan pasal 168 KUHAP. Menurut JPU, keterangan dari keluarga dekat ini dianggap kurang objektif.
Dalam sidang, saksi ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa sumpah novum harus dilakukan oleh penemu novum atau kuasa hukum yang memiliki kuasa khusus. Ia menekankan bahwa surat kuasa harus mencakup dalil sumpah yang akan diucapkan, karena ketidaksesuaian dalam surat kuasa ini dapat memunculkan masalah hukum. (REDAKSI)

