Pemerintah Indonesia Blokir Iphone 16, Kemenperin Akan Sanksi Marketplace yang berani Memasarkan
MATARAM, NAASIMEDIA.NET || Apple belum memenuhi janji investasi di Indonesia, sehingga penjualan iPhone 16 masih dilarang di dalam negeri. Akibatnya, Indonesia tak lagi disebut dalam laporan kinerja Apple, setelah sebelumnya disebutkan dua kali berturut-turut oleh CEO Apple, Tim Cook.
Dalam paparan kinerja keuangan untuk periode Juli-September 2024 yang digelar Kamis (31/10/2024), Cook menyebut negara-negara yang berkontribusi pada pertumbuhan pendapatan Apple. “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan beberapa negara di Asia Pasifik, termasuk AS, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga sangat bersemangat dengan antusiasme di India,” ungkap Cook pada Senin (4/11/2024).
Indonesia sebelumnya disebut dalam dua laporan kinerja keuangan Apple pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, Cook menyebut Indonesia sebagai pasar potensial, bahkan menyinggung kunjungannya ke Indonesia, Vietnam, dan Singapura. Pada laporan kuartal April-Juni 2024, penjualan iPhone di Indonesia disebut mencapai rekor baru.
Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Keputusan melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia mengakibatkan produk ini tidak diizinkan untuk diperdagangkan. Pemilik iPhone 16 yang membelinya melalui e-commerce atau jasa titipan dari luar negeri terancam tidak bisa menggunakan perangkat tersebut. Kementerian Perindustrian akan memblokir perangkat ini karena belum memenuhi ketentuan izin di Indonesia.
Diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah dibawa masuk sejak peluncurannya di AS. Kemenperin juga akan menindak pelanggaran terkait pemasaran iPhone 16 di marketplace, sesuai PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang untuk penggunaan pribadi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI perangkat tersebut bila terbukti diperjualbelikan di sini,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam rilis resmi.
Febri menambahkan, Apple diizinkan mengimpor produk ke Indonesia, dengan total 3,8 juta unit selama 2023 dan 2024. “Nilai penjualan produk Apple di dalam negeri bisa mencapai Rp19 triliun per tahun. Namun, komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun sulit direalisasikan,” ujarnya.
Selama ini, iPhone adalah satu-satunya perangkat 4G yang masih diimpor ke Indonesia, sementara merek lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan memproduksi di Indonesia. Apple sebelumnya diizinkan menjual iPhone melalui skema investasi dengan mendirikan pusat pelatihan Apple Academy, tetapi izin ini sudah kadaluarsa. Apple perlu menambah investasi untuk kembali mengimpor iPhone 16 di Indonesia.
