HEADLINENTBTERKINI

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN, Soroti Pergeseran BTT Rp484 Miliar APBD NTB 2025

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyiapkan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terhadap Gubernur NTB dan DPRD NTB terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

DPM Unram menyoroti pergeseran anggaran BTT senilai Rp484 miliar yang disebut bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar. Mereka mempertanyakan penggunaan dana tersebut setelah dialihkan dari pos BTT menjadi belanja modal atau proyek fisik melalui Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.

Ketua DPM Unram Maulana menilai mekanisme tersebut perlu diuji karena, menurut DPM, pergeseran anggaran dilakukan tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD NTB. DPM menduga kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan untuk membiayai proyek fisik reguler,” kata Maulana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

DPM Unram juga mempertanyakan tidak munculnya catatan pemeriksaan secara spesifik terkait transaksi Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026. Menurut mereka, kondisi itu perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan transparansi proses pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Atas persoalan tersebut, DPM Unram mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut. Mereka juga meminta KPK RI melakukan supervisi dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang maupun potensi tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, DPM Unram mendesak DPRD NTB membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguji keabsahan materiil Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

DPM Unram menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan OOD terhadap Gubernur NTB dan DPRD NTB di PTUN Mataram. Gugatan itu disebut akan mempersoalkan dugaan cacat hukum materiil, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Jika tidak mendapat respons, dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konkret. DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat atau penyelenggara pemerintahan melalui gugatan OOD di PTUN,” ujar Maulana.

DPM Unram juga menyatakan akan menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan persoalan dana BTT tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto apabila kepala negara melakukan kunjungan ke Lombok dalam waktu dekat.

DPM menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah dan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *