Relaksasi Pajak NTB Tarik 14.233 Kendaraan Luar Daerah, 20 Ribu Lebih Masih Berpeluang Dimutasi
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kebijakan relaksasi fiskal yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menunjukkan hasil. Pemberian diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB berhasil mendorong ribuan pemilik kendaraan melakukan mutasi administrasi menjadi kendaraan berpelat lokal.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk ke NTB. Tren tersebut berlanjut pada 2026, dengan 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasi kendaraannya ke NTB.
Dengan demikian, sejak kebijakan relaksasi diberlakukan, sedikitnya 14.233 kendaraan luar daerah telah melakukan mutasi masuk.
Plt. Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong keadilan dalam kontribusi terhadap fasilitas publik yang digunakan bersama.
“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi,” kata Baiq Nelly di kantornya, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pemberian keringanan pajak menjadi stimulus agar pemilik kendaraan luar daerah memiliki insentif untuk menyelesaikan proses mutasi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan di NTB.
Namun, capaian tersebut baru mencakup sebagian dari potensi kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB Sena Puja memperkirakan masih terdapat sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan balik nama menjadi pelat NTB, baik DR maupun EA.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ujar Sena.
Peluang tersebut masih terbuka hingga akhir masa pemberlakuan stimulus. Pemprov NTB memberikan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk, dengan kebijakan tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.
Pemprov NTB mendorong pemilik kendaraan luar daerah yang selama ini menggunakan kendaraannya di wilayah NTB untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
Selain berpotensi memperluas basis pajak daerah, mutasi kendaraan juga dinilai memperkuat tertib administrasi dan akurasi pendataan kendaraan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber PAD.
Dengan masih adanya sekitar 20.300 kendaraan luar daerah yang belum dimutasi, Pemprov NTB kini memiliki ruang cukup besar untuk memperluas basis penerimaan PKB sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di NTB turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

