EKONOMI DAN BISNISHEADLINENTBTERKINI

Dari Penalti Pelunasan hingga Rekening Diblokir, Nasabah Siapkan Daftar Gugatan untuk Bank NTB Syariah Jelang RDP

Dompu, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah nasabah Bank NTB Syariah berencana membawa berbagai keluhan terkait pembiayaan ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diajukan melalui DPRD Dompu senin, (8/6/2026). Keluhan tersebut mencakup dugaan pembengkakan sisa kewajiban pembiayaan, mekanisme pelunasan dipercepat, transparansi akad, hingga pemblokiran rekening nasabah.

Ketua Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) Rudi Purtomo bersama sejumlah nasabah Bank NTB Syariah menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank dalam forum RDPU yang tengah menunggu penjadwalan oleh DPRD Dompu.

Salah satu isu yang akan diangkat adalah nilai sisa pembiayaan yang disebut tetap tinggi bahkan setelah nasabah melakukan pembayaran angsuran selama bertahun-tahun.

“Pertanyaan yang banyak muncul dari nasabah adalah mengapa setelah sekian tahun membayar angsuran, nilai sisa pembiayaan justru masih besar, bahkan dalam beberapa kasus disebut melebihi nilai plafon pembiayaan awal,” kata perwakilan nasabah.

Selain itu, nasabah juga mempertanyakan kebijakan pelunasan dipercepat yang dinilai membebani. Beberapa nasabah mengaku dikenakan biaya tambahan atau kewajiban pembayaran tertentu saat hendak melunasi pembiayaan sebelum jatuh tempo maupun ketika berencana memindahkan fasilitas pembiayaan ke bank lain.

Keluhan lain berkaitan dengan skema bagi hasil yang menurut sejumlah nasabah tidak sesuai dengan pemahaman mereka saat akad pembiayaan ditandatangani.

Dalam forum tersebut, nasabah juga berencana meminta penjelasan mengenai akses terhadap dokumen pembiayaan, termasuk akad dan rekening koran pinjaman yang dinilai sulit diperoleh.

“Nasabah ingin mengetahui secara rinci dasar perhitungan kewajiban mereka. Karena itu akad dan rekening koran menjadi dokumen penting untuk melakukan verifikasi,” ujar salah seorang anggota AKAR.

Sejumlah kasus yang diklaim nasabah juga akan menjadi bahan pembahasan dalam RDPU. Salah satunya terkait pelunasan pembiayaan yang pada akhir 2024 disebut berada di kisaran Rp400 juta, namun saat kembali ditanyakan pada awal 2026 nilainya disebut meningkat menjadi lebih dari Rp500 juta.

Tak hanya itu, nasabah juga mempertanyakan dasar kebijakan pemblokiran rekening atau tabungan yang dilakukan bank terhadap nasabah tertentu.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, AKAR menyatakan RDPU nantinya akan menjadi forum untuk menguji sejauh mana implementasi prinsip syariah dijalankan dalam praktik pembiayaan Bank NTB Syariah.

“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah prinsip-prinsip syariah telah diterapkan secara penuh atau terdapat praktik yang perlu dievaluasi lebih lanjut,” kata perwakilan asosiasi.

AKAR berharap jajaran direksi Bank NTB Syariah dapat hadir secara langsung dalam RDPU tanpa diwakili pejabat lain. Menurut mereka, kehadiran pimpinan bank diperlukan mengingat forum tersebut merupakan saluran resmi penyampaian aspirasi masyarakat melalui DPRD Dompu.

Sebelumnya, polemik antara sejumlah nasabah dan Bank NTB Syariah telah berkembang ke ranah hukum. Rudi Purtomo sebagai ketua AKAR dan nasabah yang merasa dirugikan, telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Dompu dan menyiapkan gugatan perdata terkait mekanisme pembiayaan yang diterimanya.

Di sisi lain, Bank NTB Syariah saat merilis konfirmasi sebelumnya menegaskan seluruh layanan pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan. Bank juga menyatakan setiap fasilitas pembiayaan diberikan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jadwal pembayaran, mekanisme pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan.

Manajemen Bank NTB Syariah menyatakan menghormati proses hukum maupun mekanisme penyampaian aspirasi yang sedang berjalan serta berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan nasabah dalam kegiatan operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *