Pemprov NTB Klaim Tuntaskan Utang BLUD 100 Persen, Bidik Penyelesaian Rekomendasi BPK di Atas Target Nasional
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim telah menyelesaikan seluruh utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk kewajiban di RSUP NTB, serta menargetkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melampaui target nasional sebesar 85 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6).
Iqbal menyebut pemeriksaan BPK tahun ini menjadi audit pertama yang sepenuhnya mengevaluasi kinerja pemerintahan yang dipimpinnya bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri sepanjang tahun anggaran 2025.
“Ini adalah pemeriksaan pertama terhadap hasil kerja yang sepenuhnya kami laksanakan selama tahun 2025. Karena itu, hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang kami bangun selama satu tahun terakhir,” kata Iqbal.
Menurut dia, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Iqbal optimistis tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dapat melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 85 persen.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pemprov NTB telah menuntaskan seluruh kewajiban utang daerah, baik utang langsung pemerintah provinsi maupun utang yang berada di bawah pengelolaan BLUD.
“Khususnya di RSUP, sesuai target, akhir bulan lalu sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
Penyelesaian utang tersebut, kata Iqbal, menjadi bagian dari langkah penyehatan fiskal daerah sekaligus memperkuat fondasi pengelolaan keuangan yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Pemprov NTB juga meningkatkan dukungan terhadap fungsi pengawasan internal dengan memperkuat anggaran bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
LHP BPK atas LKPD 2025 menjadi salah satu instrumen evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Bagi Pemprov NTB, hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah temuan yang masih memerlukan tindak lanjut.

