HEADLINENTBTERKINI

Utang Tak Berkurang Meski Sudah Dicicil, Nasabah Adukan Bank NTB Syariah Dompu Ke Polisi

Foto : kantor pusat bank NTB Syariah Udayana, Kota Mataram.

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Seorang nasabah berinisial MP melaporkan Bank NTB Syariah ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait pembiayaan senilai Rp 340 juta. Laporan itu terdaftar di Polres Dompu pada 27 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB.

Pengaduan tersebut turut menyeret sejumlah pejabat internal bank, mulai dari pimpinan cabang hingga direksi di kantor pusat.

MP, aparatur sipil negara asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif selama lebih dari satu tahun tidak membuahkan hasil. “Selain laporan pidana, kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum,” kata MP Dikutip dari Lakeynews.com (16/4/2026)

Ia juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke sejumlah lembaga pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, hingga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, serta lembaga perlindungan konsumen. “Jika tidak ada transparansi, opsi aksi terbuka juga bisa ditempuh,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika MP mengajukan pelunasan dipercepat pada Desember 2024. Ia mengaku terkejut setelah menerima rincian kewajiban pelunasan dari pihak bank pada Januari 2025 sebesar Rp 319,4 juta. Padahal, dari total pembiayaan Rp 340 juta, ia telah membayar angsuran selama 30 bulan dengan nilai total lebih dari Rp 152 juta.

“Dari jumlah yang sudah saya bayar, pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp 20 juta. Selebihnya menjadi keuntungan bank,” ujarnya.

MP menyebut akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang semestinya berbasis prinsip bagi hasil, bukan bunga. Namun, ia menduga praktik di lapangan menyimpang dari prinsip syariah. “Seharusnya ada keadilan dan transparansi dalam skema ini,” kata dia.

Ia juga menyoroti lambannya pemberian dokumen oleh pihak bank. Salinan akad perjanjian, menurut dia, baru diterima setelah dua kali somasi, sementara rekening koran diberikan setelah somasi ketiga. “Padahal itu dokumen mendasar untuk mengetahui aliran pembayaran,” ujarnya.

MP mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik saat pemeriksaan di Polres Dompu pada 9 April 2026. Pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam.

Kasus ini menambah deretan polemik terhadap Bank NTB Syariah, yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik akibat insiden serangan siber pada awal 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait tudingan nasabah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *