HEADLINENTBTERKINI

Fasilitas Belum Memadai, PPPK Pertanyakan Urgensi Kebijakan Gubernur NTB Alihkan Gaji ke BPR

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menunjuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB sebagai penyalur gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memicu gelombang kritik publik.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-125 Tahun 2026. Namun, kebijakan ini dipersoalkan karena dinilai belum diiringi kesiapan infrastruktur layanan perbankan yang memadai. Sejumlah kalangan menilai, keterbatasan fasilitas seperti ATM dan layanan mobile banking di BPR berpotensi menyulitkan ribuan pegawai dalam mengakses gaji mereka.

Kritik menguat di media sosial, salah satunya disampaikan akun Facebook Saraa Azahra yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan pegawai.

“Kebangetan, kebijakan yang dibuat hanya untuk memastikan keuntungan pihak lain. Anda itu bukan CEO, tapi pelayan publik. Jangan zolim,” tulisnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyoroti kebijakan ini terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek kemudahan layanan. “Stop ngadi-ngadi, buat kebijakan yang penuh kasih sayang, bukan yang ente butuh,” lanjutnya.

Nada serupa juga muncul dari warganet lain. Pemilik akun Koko AJN menilai aspirasi publik tak lagi didengar oleh pengambil kebijakan.
“Sekarang tinggal buktikan di 2029, jangan pilih lagi. Mau kita ngomong begini begitu sudah tidak mempan, mereka sudah pura-pura buta dan tuli,” tulisnya.

Sementara itu, akun Aten Inges menyoroti aspek teknis yang dinilai memberatkan PPPK.
“BPR tidak memiliki ATM, artinya setiap bulan teman-teman PPPK harus datang ke BPR, mencetak buku tabungan, dan memastikan gaji mereka sudah masuk. Ribet banget,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Ardian Din yang mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut bagi daerah.
“Gubernur harus menjelaskan apa keuntungan pengalihan gaji PPPK ke BPR bagi masyarakat NTB. Kebijakan ini menyulitkan, sementara Bank NTB Syariah sudah memiliki ATM dan mobile banking,” katanya.

Sejumlah pihak menilai, meskipun dalam dokumen resmi penunjukan BPR bertujuan memperkuat likuiditas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip pelayanan publik. Kemudahan akses terhadap hak keuangan pegawai dinilai tidak boleh dikorbankan.

“Kalau infrastrukturnya belum siap, ini bukan penguatan BUMD, tetapi justru memindahkan beban ke pegawai,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait langkah antisipatif atas keterbatasan layanan BPR, khususnya terkait akses ATM dan mobile banking bagi ASN dan PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *