HEADLINENTBTERKINI

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kades Sambik Elen Picu Garap Massal Lahan Bersertifikat, Kuasa Hukum Desak Dicopot

Lombok Utara, NARASIMEDIA.NET – Desakan untuk menonaktifkan (nonjob) hingga menahan Kepala Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, menguat seiring terkuaknya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam konflik lahan seluas 125 hektare yang telah bersertifikat resmi. Kuasa hukum pemilik lahan, Hj. Baiq Farichin Waryati, menilai kepala desa diduga menjadi aktor kunci di balik munculnya puluhan penggarap yang mengklaim lahan tersebut melalui surat garap dan gadai dari pemerintah desa.

Kuasa hukum, Eva Lestari, mengungkapkan pihaknya telah memasang plang pengumuman di lokasi sebagai penegasan status hukum lahan. Namun di lapangan, para penggarap tetap bertahan dan mengaku hanya akan meninggalkan area jika ada perintah langsung dari kepala desa. “Ini bukan konflik biasa. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Kami mendesak agar kepala desa segera dinonaktifkan dan diproses hukum untuk mencegah konflik meluas,” tegas Eva, Rabu (15/4/2026).

Kesaksian pelapor sekaligus pemilik lahan menguatkan dugaan tersebut. Ia menyatakan lahan yang telah bersertifikat atas namanya justru dikuasai puluhan penggarap yang mengantongi surat dari kepala desa. “Mereka mengaku menggarap atas perintah kades. Bahkan ada yang membayar Rp2 juta sampai Rp5 juta untuk garap, dan hingga Rp30 juta bahkan Rp60 juta untuk skema sewa atau gadai,” ungkapnya. Ia menegaskan, para penggarap juga mengaku hanya tunduk pada instruksi kepala desa, bukan pada pemilik sah lahan.

Lebih jauh, pelapor menyebut pola praktik tersebut baru terungkap setelah pihaknya turun langsung menemui para penggarap satu per satu. Dari situ diketahui bahwa seluruh penguasaan lahan didasarkan pada dokumen desa, bukan kepemilikan sah. “Kalau dari awal tahu pola ini, tentu kepala desa yang kami laporkan. Ini jelas terstruktur,” ujarnya. Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan kepala desa dalam memfasilitasi pendampingan hukum bagi para penggarap.

Kasus ini semakin kompleks setelah muncul laporan balik dari para penggarap. Dari 23 orang yang sebelumnya dilaporkan sejak Desember 2025, jumlahnya bertambah menjadi 34 orang yang melaporkan balik pemilik lahan. Kuasa hukum menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya mobilisasi terorganisir.

Di sisi lain, ditemukan pula dugaan persoalan administrasi pertanahan. Tercatat dua sertifikat telah terbit pada 2020 dan 2023 di atas lahan yang sama, sementara permohonan baru masih berlangsung pada 2026. Seluruhnya diduga berawal dari penerbitan dokumen sporadik oleh pemerintah desa. “Kami sudah bersurat ke BPN Lombok Utara sejak 16 Maret 2026 untuk penundaan penerbitan sertifikat baru dan pengukuran ulang, tetapi belum ada tanggapan,” kata Eva.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap kepala desa jika tidak ada itikad baik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan administratif. “Kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru diduga menjadi pelaku. Karena itu kami minta segera dinonaktifkan agar proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sambik Elen belum memberikan tanggapan resmi. Kepala desa disebut masih berada di luar wilayah saat upaya konfirmasi dilakukan. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi konflik agraria yang melibatkan kewenangan desa dan berisiko menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *