HEADLINETERKINI

Aktivis Laporkan Dugaan Mark Up Siswa di SMK Amanah ke Polres Bima

BIMA, NARASIMEDIA.NET – Lingkaran Aktivis dan Wartawan (LAWAN) NTB melayangkan pengaduan resmi ke Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Bima terkait dugaan manipulasi data jumlah siswa di Yayasan SMK Amanah, tertanggal 7 April 2026.

Dalam surat bernomor 011/Lawan_NTB/IV/07/04/2026, pelapor Al Faruq menyebut adanya indikasi mark up data siswa yang diduga berdampak pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kurun 2023 hingga 2026.

“Berdasarkan informasi masyarakat serta hasil investigasi lapangan, SMK Amanah dalam beberapa tahun terakhir tidak melaksanakan aktivitas belajar mengajar, namun penyaluran dana BOS tetap berjalan sesuai data Dapodik,” tulis Al Faruq dalam laporan tersebut.

Dalam dokumen itu disebutkan, jumlah siswa yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 89 orang, terdiri dari 53 siswa laki-laki dan 36 siswa perempuan. Padahal, menurut temuan di lapangan, kegiatan pembelajaran diduga tidak berlangsung.

Pelapor menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran, mengingat besaran dana BOS untuk jenjang SMK mencapai Rp1,6 juta per siswa per tahun. Penyaluran dana BOS sendiri mengacu pada ketentuan terbaru yang mewajibkan sekolah aktif, terdaftar di Dapodik, serta melaporkan penggunaan anggaran secara berkala.

“Apabila dugaan mark up jumlah siswa ini terbukti, maka berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara,” ujar Al Faruq.

LAWAN NTB juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti awal untuk memperkuat laporan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

“Kami berharap laporan ini segera diatensi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Bima memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Amanah, Kecamatan Madapangga. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor B/HP2H/38/IV/RES.3.1/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026, penyidik menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Sdr. Al Faruq telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dengan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Penyidik mengungkapkan bahwa langkah awal yang dilakukan meliputi pemanggilan Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran serta Bendahara Sekolah untuk dimintai keterangan. Selain itu, kepolisian membuka ruang komunikasi bagi pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan kasus. Pihak Polres Bima menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *