HEADLINETERKINI

Praktik Nakal Agen Bus Saat High Season Kembali Terjadi, Tiket Travel Bima–Mataram Ditawar Rp400 Ribu, Perusahaan Sebut Batas Atas Rp280 Ribu

Bima, NARASIMEDIA.NET – Seorang calon penumpang rute Bima–Mataram mengaku ditawari tiket travel seharga Rp400 ribu oleh agen PT Manjaya Executive di Bima saat puncak arus mudik Lebaran 2026. Nilai tersebut disebut jauh di atas tarif yang berlaku untuk perjalanan travel pada rute yang sama.

Calon penumpang itu mengatakan, ia memesan tiket untuk keberangkatan Senin saat periode high season. Saat pemesanan, agen menawarkan satu kursi travel dengan harga Rp400 ribu.

“Awalnya saya beli tiket saat high season, dikasih hari Senin dan harganya Rp400 ribu. Saya kemudian menawar jadi Rp350 ribu,” ujarnya.

Baca Juga : Tali Asih 518 Honorer NTB Belum Cair, Pemprov Tunggu Pergub

Menurut dia, agen akhirnya menyetujui harga Rp350 ribu. Namun saat hari keberangkatan, pihak travel yang akan digunakannya justru menyebut tarif tersebut terlalu tinggi.

Ia mengaku diberi penjelasan bahwa tarif maksimal travel rute Bima–Mataram selama musim mudik berada di kisaran Rp280 ribu, baik di tingkat perusahaan maupun agen.

“Saat hari keberangkatan, pihak travel bilang, ‘kalau high season maksimal harga travel itu Rp280 ribu. Kalau sampai Rp350 ribu, kejauhan’,” katanya.

Penumpang tersebut juga mengaku harga yang telah disepakati tidak dicantumkan pada kolom tarif di tiket. Menurut dia, oknum agen justru mengganti kolom harga dengan jadwal keberangkatan.

“Di tiket itu kolom harga tidak diisi. Yang ditulis malah jam keberangkatan, jadi tidak ada keterangan berapa sebenarnya harga tiket yang saya bayar,” ujarnya.

Ia menduga cara tersebut dilakukan agar tarif yang dibayarkan penumpang tidak tercatat secara tertulis pada tiket.

Keterangan itu memunculkan dugaan adanya selisih harga antara tarif yang dipasang agen dan tarif yang diterapkan perusahaan travel.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Khaerus Sobri, mengatakan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non-ekonomi selama arus mudik Lebaran 2026 telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 500.11/447/DISHUB/IV.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tarif batas atas rute Mataram–Bima kelas executive ditetapkan sebesar Rp330 ribu dan berlaku pada 11–30 Maret 2026.

Dishub NTB juga menetapkan tarif maksimal Rp132 ribu untuk rute Mataram–Sumbawa Barat kelas executive, Rp200 ribu untuk rute Mataram–Sumbawa, Rp450 ribu untuk layanan suite class, deluxe class, dan super executive rute Mataram–Bima, serta Rp525 ribu untuk sleeper class.

Baca Juga : Kasus Chromebook Rp32 Miliar Bergulir, MAKI Kaitkan Perpanjangan Jabatan Sekda dengan Fakta Sidang

“Tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui selama masa angkutan Lebaran,” kata Khaerus.

Dishub NTB meminta masyarakat melapor apabila menemukan penjualan tiket melebihi tarif batas atas. Pengawasan terhadap agen dan operator angkutan, kata dia, akan dilakukan selama periode mudik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *