AP3 NTB Laporkan Dugaan Monopoli DAK Dikbud 2022
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3 NTB) resmi melaporkan dugaan monopoli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Kamis (19/2/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan dominasi penyedia barang dan jasa yang sama pada sejumlah paket pekerjaan di berbagai sekolah dan kabupaten, khususnya di Pulau Sumbawa. AP3 NTB menilai terdapat pola penunjukan supplier yang berulang dan terkesan terkonsentrasi pada badan usaha tertentu.
Baca Juga : Dugaan Penggelapan Pajak, AP3 Akan Gelar Demonstrasi di Bappenda NTB
Berdasarkan dokumen penetapan supplier DAK Dikbud NTB 2022 yang dihimpun, nama badan usaha dan toko tertentu tercatat muncul berulang kali sebagai penyedia di sejumlah sekolah dengan lokasi dan jenis pengadaan berbeda, mulai dari Kabupaten Sumbawa, Dompu hingga Bima.
Temuan itu juga merujuk pada surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tertanggal 15 Juli 2022 bernomor 981/PPK-PSMA-Dikbud/2022 perihal Usulan Supplier. Surat tersebut ditujukan kepada kepala SMAN/SMAS penerima DAK Fisik 2022 dan ditandatangani oleh PPK Bidang SMA DAK Fisik 2022, Lalu Sucandra Wibawa, S.T.
Dalam surat itu disebutkan bahwa usulan supplier dari sekolah digunakan sebagai referensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengetahui kemampuan serta jumlah penyedia barang dan jasa di sekitar sekolah. Pengadaan dilakukan melalui swakelola tipe I tanpa uang muka, dengan persyaratan penyedia melampirkan bukti transaksi rekening sebagai referensi kemampuan.
Baca Juga : Sengkarut ASN Siluman, Selisih Rp17 Miliar Picu Kecurigaan Korupsi
Namun, hasil telaah dokumen menunjukkan bahwa sejumlah penyedia tidak hanya muncul pada satu sekolah, melainkan menguasai banyak paket di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus, urutan penyedia tercatat bergilir, tetapi nama badan usaha yang muncul tetap sama.
Koordinator Umum AP3 NTB, Hamdan, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kendali terpusat dalam proses penetapan penyedia.
“Kalau polanya berulang di banyak sekolah dan kabupaten dengan nama penyedia yang itu-itu saja, patut diduga ada pengaturan. Ini bukan lagi soal kebetulan administratif, tapi ada indikasi kendali yang terpusat,” ujar Hamdan dalam keterangan persnya, Kamis (19/2).
Hamdan menegaskan, laporan yang diajukan AP3 NTB bukan bertujuan menggiring opini, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peran PPK dan mekanisme penetapan supplier.
Baca Juga : Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Bui Seumur Hidup
“Kami menduga PPK memiliki posisi sentral dalam mengendalikan referensi dan pengesahan penyedia. Jika kewenangan itu digunakan untuk mengarahkan proyek kepada kelompok tertentu secara berulang, maka itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Selain dugaan monopoli, AP3 NTB juga menyoroti struktur alokasi anggaran DAK Fisik SMA 2022. Dari total anggaran sekitar Rp190 miliar, tercatat hanya Rp156 miliar yang dialokasikan untuk pekerjaan fisik. Selisih sekitar Rp34 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Hamdan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai komponen penggunaan anggaran di luar pekerjaan fisik.
“Karena ini bersumber dari APBN, maka setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” katanya.
AP3 NTB juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila ditemukan unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.
Menurut Hamdan, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menekankan transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Jika daftar penyedia terbatas dan didominasi pihak tertentu, maka prinsip persaingan dinilai tidak berjalan secara substansial.
Baca Juga : Dugaan ASN Siluman Menguat, Data Rekap RSUD NTB Terindikasi Rekayasa
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana. Tugas kami sebagai elemen masyarakat adalah memastikan tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih menunggu respons dari pihak terkait. (Red)

