Sidang Etik Nyatakan Eks Kapolres Bima Kota Bersalah Dan Di PTDH
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, putusan itu diambil setelah Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah secara etik karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Dalam putusan tersebut, Majelis Sidang KKEP menyatakan perbuatan Didik sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi etik, dijatuhkan pula sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, AKBP Didik menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (13/2).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status Didik ke tahap penyidikan.
“Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangan tertulis.
Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, Didik juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. (red)

