HEADLINENTBTERKINI

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Bui Seumur Hidup

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.

Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan ancaman pidana terhadap tersangka berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Baca Juga : Dugaan ASN Siluman Menguat, Data Rekap RSUD NTB Terindikasi Rekayasa

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Isir dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (15/2) malam.

Meski telah berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sambil menunggu persidangan kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Isir.

Baca Juga : Bronjong Mpuri Longsor, BWS NT I Belum Bisa Jelaskan Detail Proyek

Keterlibatan Didik terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sabu dalam tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, serta dua butir pil Happy Five.

Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan perwira menengah.

Baca Juga : Sabu, Alprazolam hingga Happy Five Diamankan Bareskrim, Eks Kapolres Bima Resmi Jadi Tersangka

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Isir.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal institusi.

Baca Juga : Kasus Narkoba Polres Bima Kota, BAP Beber Dugaan Permintaan Alphard Rp1,8 Miliar oleh Kapolres

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *