HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Kasus Narkoba Polres Bima Kota, BAP Beber Dugaan Permintaan Alphard Rp1,8 Miliar oleh Kapolres

Bima, NARASIMEDIA.NET — Kuasa hukum AKP Maulangi (Kasat Narkoba Polres Bima Kota ), Asmuni, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait motif Kapolres Bima Kota dalam perkara narkoba yang menjerat kliennya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang tayang di akun Instagram Mbojo Inside, 12 Februari 2026.

Dalam video itu, Asmuni menyebut tindakan yang dilakukan kliennya disebut berdasarkan perintah langsung dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didi Putra Kuncoro.

“Kalau kejadian sebelum menjadi kasat di Polres Bimakota, kami belum mendapatkan informasi apa-apa. Itu yang pertama. Yang kedua, siapa yang terlibat di sini kaitan dengan yang dikerjakan oleh klien kami? Yang terlibat di sini adalah murni kapolres, yaitu saudara AKBP Didi Putra Kuncoro,” ujar Asmuni.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu Kapal Berlabuh di Karang Hidup Terminal BBM Ampenan

Ia mengaku telah menanyakan secara langsung kepada kliennya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya tanya, apakah ada ke atas atau tidak? Dia bilang, murni. Ini adalah perintah dari kapolres. Sejak kapan perintah itu, Pak? Perintah itu pada waktu BAP, perintah itu dilaksanakan, kalau tidak salah, pada bulan Desember 2025,” katanya.

Selain menyebut adanya perintah langsung, Asmuni juga mengungkap dugaan permintaan kendaraan mewah yang disebut menjadi bentuk tekanan terhadap kliennya.

“Perintah itu diberikan pada bulan Desember 2025 untuk melaksanakan tindakan tersebut karena, sekali lagi, karena AKBP Didi Putra Kuncoro adalah meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar. Jadi, inilah bentuk tekanannya, dengan dibebankan untuk memberikan seorang kapolres satu unit mobil Alphard lengkap dengan BPKB dan kunci serta surat-surat yang lain. Ini yang menjadi beban,” ujarnya.

Baca Juga : Gertasi Desak Expose Ulang Kasus Lahan MXGP Samota ke Kejagung, Tim Sembilan Juga disebut

Menurut Asmuni, kliennya bahkan sempat mengeluhkan hal tersebut kepada istrinya.

“Bahkan, dia sempat cerita kepada istrinya, dari mana mah saya mau dapat uang Rp1,8 miliar untuk memenuhi permintaan dari kapolres tersebut. Ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.

Asmuni menegaskan bahwa keterangan tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKBP Didi Putra Kuncoro terkait pernyataan tersebut. Proses hukum dalam perkara ini masih berlangsung.

Menarik ke belakang, Kasus bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K bersama istrinya, yang ditangkap terkait peredaran sabu-sabu. Dari pengembangan tersebut, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kemudian diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 488 gram. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga : FKM-SH Kembali Demo Kantor DPD NTB, Desak Kejelasan Status Hukum Dugaan Gratifikasi Dua Senator NTB

Atas keterlibatannya itu, AKP Malaungi diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas kepolisian dan proses hukum pidana terhadapnya tetap berjalan.

Kasus ini kemudian berkembang ke arah pejabat yang lebih tinggi. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan penerimaan aliran dana sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba yang terlibat dalam perkara itu. Informasi mengenai aliran dana tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, yang menyebut uang itu diserahkan melalui ajudan Kapolres. Didik kini tengah diperiksa di Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *