HEADLINENTBTERKINI

Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Terduga Bandar Sabu di Plampang, 17 Poket Sabu Seberat 8,92 Gram Diamankan 

Foto : Ilustrasi

Sumbawa, NARASIMEDIA.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R alias L (51) yang diduga sebagai bandar sabu diringkus di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Sengkarut ASN Siluman, Selisih Rp17 Miliar Picu Kecurigaan Korupsi

Kapolres Sumbawa Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah rumah kebun yang dicurigai sebagai lokasi transaksi,” ungkap IPTU Harirustaman.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan tiga orang laki-laki di bawah kolong rumah, yakni terduga pelaku utama R alias L, serta dua pemuda berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21) yang berada di lokasi kejadian.

Dengan disaksikan dua saksi umum dari warga setempat, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela-sela kayu rumah berisi 15 poket sabu.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar di bawah kolong rumah, di mana petugas kembali menemukan 2 poket sabu tambahan, alat hisap (bong), serta timbangan digital.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas menyita:

17 poket sabu (berat bruto 8,92 gram)
1 unit timbangan digital
2 bendel plastik klip kosong
2 alat hisap (bong), pipa kaca, skop, dan gunting
1 unit handphone Android
Uang tunai sebesar Rp450.000

Berdasarkan interogasi awal, R alias L mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah Lombok Timur.

Barang haram itu dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di area depan SPBU Plampang.
“Saat ini pelaku utama beserta dua orang lainnya yang berada di TKP telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok berinisial W di Lombok Timur,” tegas IPTU Harirustaman.

Baca Juga : Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Bui Seumur Hidup

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Polres Sumbawa memastikan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, demi mewujudkan Sumbawa yang bersih dan bebas dari narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *