Gertasi Desak Expose Ulang Kasus Lahan MXGP Samota ke Kejagung, Tim Sembilan Juga disebut
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Gerakan Transparansi (Gertasi) mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan expose ulang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, menyusul penilaian bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tidak objektif dan terindikasi diskriminatif dalam menetapkan tersangka.
Desakan itu muncul seiring perkembangan terbaru perkara yang hingga kini baru menjerat tiga tersangka, sementara sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki posisi dan peran hukum serupa justru belum tersentuh. Gertasi menyoroti tidak diprosesnya mantan kepala daerah, pemilik lahan Ali Bin Dachlan alias Ali BD, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ara pihak lainnya dalam hal ini satgas dan Bendahara.
“Kelima pihak berada dalam posisi perbuatan hukum yang sama, tetapi perlakuannya berbeda. Ini memunculkan dugaan kuat adanya diskriminasi hukum,” kata Koordinator Gertasi, Suriansyah, dalam keterangan kepada media.
Baca Juga : Miris ! Daerah Penghasil Emas : KSB Justru Jadi Penyumbang Pengangguran Tertinggi di NTB
Menurut Suriansyah, penyidik Kejati NTB dinilai tidak bekerja secara objektif dan profesional, serta menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang adil. Karena itu, Gertasi mendesak Kepala Kejati NTB segera memanggil dan menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pembayaran lahan MXGP Samota.
Ketidakobjektifan penanganan perkara tersebut, lanjut Suriansyah, juga tercermin dari belum jelasnya pemeriksaan terhadap Tim Sembilan yang terlibat dalam proses pengadaan lahan MXGP Samota. Ia mempertanyakan apakah penyidik Kejati NTB telah memeriksa unsur-unsur dalam Tim Sembilan, termasuk Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Pengadilan Negeri yang disebut-sebut terlibat dalam rangkaian proses hukum pengadaan lahan tersebut.
“Sudahkah dilakukan pemeriksaan terhadap Tim Sembilan? Mulai dari Kapolres, Dandim, Kejari, hingga Pengadilan Negeri. Kalau belum, ini semakin menguatkan dugaan penanganan perkara tidak dilakukan secara menyeluruh dan objektif,” tegasnya.
Selain itu, Gertasi juga meminta agar penyidik yang menangani perkara sengketa lahan MXGP Samota diperiksa karena diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Gertasi secara khusus mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan expose perkara ulang terhadap hasil penyelidikan dan penetapan tersangka guna memastikan objektivitas penanganan kasus.
“Penetapan tersangka yang hanya menyasar pihak tertentu tidak mencerminkan objektivitas, sementara pihak lain yang terlibat justru tidak diproses, padahal mereka telah mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPKP,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar justru menjadi indikator kuat adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan kepala daerah, pemilik lahan, dan PPK. Terlebih, PPK disebut mengambil keputusan yang bertentangan dengan hasil appraisal, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Keputusan PPK jelas bertentangan dengan appraisal. Ini semakin memperkuat dugaan diskriminasi hukum dalam penyidikan kasus ini,” tegas Suriansyah.
Baca Juga : Batu Bara Pasokan PLTU Kertasari Tercecer, Warga Kembali Alami Kecelakaan
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota bermula dari pengadaan dan pembayaran lahan seluas sekitar 70 hektare di Kabupaten Sumbawa yang digunakan untuk pembangunan sirkuit MXGP. Nilai pembayaran lahan mencapai Rp52 miliar berdasarkan appraisal ulang, padahal appraisal awal menaksir harga sebesar Rp44 miliar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kemudian menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa Subhan, anggota tim appraisal M. Julkarnain, serta pemilik KJPP Pung’s Zulkarnain Saifullah. Sementara itu, status pemilik lahan sebagai penerima manfaat, Ali BD, hingga kini masih dalam tahap pemetaan peran oleh penyidik, meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan dan dijadikan barang bukti. (*)

