HEADLINENTBTERKINI

Usai Dugaan Pidana BTT dan Defisit Anggaran, Pemprov Edarkan Surat Permohonan Dana

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerhati kebijakan publik, Yuni Bourhany, kritisi penerbitan surat edaran penggalangan bantuan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini ia katakan tidak bisa dilepaskan dari persoalan desain kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Menurut Yuni, secara normatif BTT merupakan instrumen fiskal yang disiapkan negara untuk merespons kondisi darurat seperti bencana alam. Namun dalam praktiknya, BTT dengan alokasi besar pada tahun sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal, lalu justru dipangkas drastis dalam APBD 2026 hingga hanya Rp15 miliar.

“Ini menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal berbasis risiko. Ketika dana darurat tidak digunakan saat tersedia, lalu dipangkas pada tahun berikutnya, pemerintah kehilangan instrumen utama untuk merespons bencana secara cepat dan terukur,” ujar Yuni.

Baca Juga : Jelang Panen, Kejari KSB Kembalikan Tujuh BB Combine Harvester, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

Ia menegaskan, penggalangan bantuan dari dunia usaha dan lembaga non-anggaran bukanlah hal yang keliru, tetapi tidak boleh menjadi substitusi atas tanggung jawab fiskal negara. Dalam konteks ini, surat edaran tersebut lebih mencerminkan upaya menutup kekosongan fiskal akibat keputusan politik anggaran di tahun berjalan.

“Partisipasi publik dan dunia usaha seharusnya bersifat pelengkap. Jika justru menjadi andalan utama karena APBD tidak siap, maka problemnya ada pada desain kebijakan anggaran, bukan pada solidaritas masyarakat,” katanya.

Yuni juga menyoroti tidak terlihatnya pendekatan risk-based budgeting dalam penetapan BTT, padahal NTB merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang relatif tinggi dan berulang. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kebijakan penanganan bencana cenderung reaktif dan improvisatif.

Baca Juga : Pokir Siluman DPRD NTB: Beberapa Nama Mencuat sebagai Terduga Pihak Ketiga

“Surat edaran ini adalah gejala, bukan sebab. Akar masalahnya ada pada kegagalan menjadikan APBD sebagai instrumen perlindungan publik saat krisis,” tegas Yuni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *