Polutan Industri Memburuk, Pegiat Lingkungan Tagih Regulasi EPR dari Pemprov NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Di tengah memburuknya kualitas udara dan air akibat limpahan sampah industri, Pemerintah Provinsi NTB masih belum menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang diharapkan menjadi kontrol utama terhadap produsen. Kekosongan regulasi itu kembali dipersoalkan DDOROCARE, yang menilai pemprov tak konsisten menghadapi lonjakan polutan dari aktivitas pabrik.
Desakan tersebut kembali dibahas usai Pakta Integritas yang ditandatangani Pemprov NTB dan komunitas lingkungan DDOROCARE pada 14 Desember 2022, di mana pemerintah berkomitmen menyelesaikan Pergub EPR dalam waktu enam bulan. Namun hingga akhir 2025, aturan itu belum juga disahkan.

Data resmi DDOROCARE yang dihimpun sejak Agustus 2020 hingga Januari 2023 mencatat total volume sampah mencapai 52.557 kilogram, dengan komposisi terbesar berasal dari sampah residu sebanyak 47.876,51 kilogram, atau lebih dari 91 persen total timbulan. Sementara sampah organik tercatat 2.440,78 kilogram, daur ulang 2.182,18 kilogram, dan sampah B3 sebanyak 57,52 kilogram.
Tidak hanya itu, hasil Brand Audit yang dilakukan DDOROCARE mengidentifikasi setidaknya 430 produsen dengan total 4.528 brand yang ditemukan dalam sampah masyarakat. Sejumlah perusahaan besar mendominasi temuan tersebut, di antaranya: PT Narmada Awet Muda, PT Santos Jaya Abadi, PT Karunia Alam Segar, PT Ajinomoto Indonesia, PT Wings Surya, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dan beberapa produsen makanan serta minuman lainnya.
“Kami menemukan fakta bahwa sebagian besar sampah yang mencemari lingkungan adalah residu dari produk pabrikan yang tidak memiliki nilai daur ulang. Ini bukti kuat bahwa NTB butuh regulasi EPR yang mengikat produsen untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan,” ujar salah satu pegiat lingkungan DDOROCARE dalam pernyataannya, Selasa (10/12).
Menurut DDOROCARE, ribuan warga telah terlibat dalam program pengelolaan sampah komunitas tercatat 3.926 orang namun upaya ini tidak cukup untuk mengurangi beban lingkungan tanpa kebijakan tegas yang menargetkan produsen.
“Selama produsen tidak diwajibkan menarik kembali, mengolah, atau mengganti kemasan mereka dengan material yang lebih bertanggung jawab, masyarakat akan terus menjadi korban,” lanjutnya.
EPR, konsep yang mendorong produsen bertanggung jawab penuh terhadap siklus hidup produknya, termasuk pengelolaan pasca konsumsi, telah diterapkan di berbagai negara. Namun, di NTB kebijakan tersebut masih berada pada tahap pembahasan tanpa kejelasan waktu pengesahan.
Pegiat lingkungan menilai lambannya proses pengesahan Pergub EPR akan memperburuk kondisi ekologis daerah, terutama di kawasan pedesaan yang mulai terpapar sampah kemasan industri. Dengan dominasi sampah residu yang mencapai hampir seluruh timbulan sampah, DDOROCARE menilai NTB berada dalam kondisi darurat pengelolaan sampah berbasis produsen.
“Angka 47 ton residu itu bukan sekadar data, tapi indikator krisis. Pemerintah NTB harus memastikan regulasi EPR disahkan segera, agar produsen tidak terus lepas dari tanggung jawab,” tegas DDOROCARE.
Menanggapi desakan tersebut, mantan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut., MAP., menyampaikan bahwa draf Pergub EPR sebenarnya telah rampung sejak ia menjabat. “Draft EPR sudah ada sejak saya masih Kadis LHK. Tinggal dilanjutkan prosesnya, karena regulasi ini penting sebagai instrumen untuk memastikan produsen bertanggung jawab atas kemasan produk yang kemudian menjadi sampah,” ujarnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Ahmadi, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyusunan Pergub EPR. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons dari pihak Dinas LHK.

