HAPPENINGHEADLINENTBTERKINI

Krisis Sampah Produsen Provinsi NTB Sudah di Ambang Darurat

Mataram, NARASIMEDIA.NET –  Data dari komunitas lingkungan DDOROCARE  membuka fakta yang sulit disangkal, bahwa NTB sedang bergerak menuju krisis ekologis akibat melonjaknya sampah industri, disisi lain, pemerintah provinsi masih ragu-ragu menetapkan aturan yang seharusnya menjadi alat kendali. Ketidakjelasan nasib Pergub tentang Extended Producer Responsibility (EPR) bukan sekadar polemik administrasi, tetapi soal keberanian pemimpin daerah untuk menaru tanggung jawab lebih pada produsen.

Sejak Pemprov NTB menandatangani Pakta Integritas pada 14 Desember 2022, publik diberi harapan bahwa Pergub EPR akan selesai dalam enam bulan. Namun, tiga tahun berlalu, regulasi itu tidak kunjung lahir. Di tengah kekosongan ini, data menunjukkan tren yang makin mengkhawatirkan, Sekitar 52.557 kilogram sampah dikumpulkan DDOROCARE antara 2020–2023, dan 91 persennya merupakan sampah residu berjenis sampah yang praktis tidak bisa didaur ulang.

Lebih mencemaskan lagi, Brand Audit menemukan 430 produsen dengan lebih dari 4.500 brand yang mendominasi timbulan sampah masyarakat. Perusahaan-perusahaan besar seperti PT Santos Jaya Abadi, PT Karunia Alam Segar, PT Ajinomoto Indonesia, PT Wings Surya, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk dan produsen Lokal PT Narmada Awet Muda muncul sebagai kontributor signifikan dari sampah kemasan yang mencemari desa hingga pesisir. Di banyak titik, sisa-sisa kemasan itu membentuk pemandangan yang tidak sehat melilit sungai, menumpuk di lahan warga, dan menggerogoti kualitas hidup masyarakat.

Bangkai Biota laut yang media kami temukan terombang ambing diselah sampah plastik areal pantai mapak, kota mataram.

Dalam konteks ini, fakta yang dihimpun komunitas Lingkungan DDorocare bukan hanya angka kosong, melainkan alarm kekacauan ekologis. “Angka 47 ton residu itu bukan sekadar data, tapi indikator krisis,” tegas mereka. Ribuan warga 3.926 orang tercatat aktif dalam program pengelolaan sampah berbasis komunitas telah melakukan bagiannya. Namun, gotong royong masyarakat tidak akan mampu menangani limpahan sampah jika produsen tidak diwajibkan menarik kembali, mengolah, atau setidaknya beralih ke kemasan yang lebih bertanggung jawab.

Konsep EPR sejatinya memberikan kerangka yang jelas: produsen harus bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produknya, termasuk fase pascakonsumsi. Negara-negara lain sudah menerapkannya. NTB bahkan sudah sepakat secara moral dan administratif untuk mengadopsinya. Yang belum ada hanya satu kemauan untuk mengetuk palu EPR.

Lambannya proses pengesahan Pergub EPR memiliki implikasi langsung. Di banyak wilayah NTB, terutama lokasi pariwisata, geliat sampah residu perlahan merusak lanskap alam. Pantai-pantai kecil mulai tercemar oleh plastik multilayer, sementara area pemukiman pesisir dan bantaran sungai dihantui bau sampah yang tak terselesaikan. Tanpa aturan yang mengikat produsen, beban penanganan sampah akan terus jatuh kepada masyarakat dan pemerintah daerah padahal salah satu akar masalahnya jelas: desain produk dan sistem distribusi industri yang tidak bertanggung jawab.

Tulisan editorial ini menegaskan bahwa NTB sudah kehabisan ruang untuk menunda. Krisis ekologis tidak bisa menunggu dinamika birokrasi. Pemerintah provinsi harus segera menetapkan Pergub EPR, memberikan batas waktu yang jelas, dan memastikan mekanisme penegakan yang tegas. Produsen besar yang selama ini menikmati pasar NTB wajib ikut bertanggung jawab dan tidak boleh terus berlindung di balik absennya aturan.

Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka bukan hanya data yang memburuk, tetapi kualitas hidup masyarakat NTB yang akan menurun drastis. Sampah produsen sudah menggeliat dan meninggalkan pemandangan yang merusak ekosistem, serta citra daerah. Sudah saatnya Pemprov NTB menunjukkan kepemimpinan ekologis yang nyata bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *