HEADLINE

Dua Proyek Bermasalah yang Menyeret Nama Bupati KSB ke Kejati NTB

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Dua proyek infrastruktur bernilai besar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi dilaporkan oleh warga berinisial YB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam Proyek Jalan Lamsumang–Senayan Tahun Anggaran 2024 dan Proyek Embung Tobang Tahun Anggaran 2020. Rangkaian persoalan dalam kedua proyek itu turut menyeret nama Bupati KSB saat ini, Amar Nurmansyah, yang pada tahun 2020 masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam laporannya, YB juga menyertakan sejumlah pihak lain sebagai terlapor, yakni Kepala Dinas PU KSB 2024 Syahril, Sekretaris Dinas PU 2024 Armadyaji, Direktur PT Nindiya Tobang Artha, serta Direktur CV Karya Sahabat Sejati.

Proyek Jalan Lamsumang–Senayan: Anggaran Rp 28 Miliar, Sarat Kejanggalan

Proyek jalan senilai Rp 28 miliar ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik. Pelapor menilai terdapat dugaan mark up anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya terkait ketebalan lapisan aspal.

YB juga menyoroti bahwa proyek ini tidak selaras dengan RPJMD KSB 2021–2026, sehingga secara regulasi izin lingkungan seharusnya tidak dapat diterbitkan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan diketahui melewati batas tahun anggaran hingga Mei 2025, dan disusul tambahan pekerjaan melalui APBD Perubahan 2025 yang diduga untuk menutupi kekurangan pekerjaan sebelumnya.

Perusahaan pelaksana, PT Nindiya Tobang Artha, juga dipertanyakan karena beralamat di Pasar Tanah Mira, lokasi yang dinilai tidak representatif untuk perusahaan pemenang proyek bernilai miliaran rupiah.

Proyek Embung Tobang: Dinyatakan Selesai, Namun Tak Berfungsi

Proyek Embung Tobang dengan anggaran Rp 30 miliar pada Tahun 2020 juga dipersoalkan. Dalam audit sebelumnya, BPK menemukan pekerjaan tidak sesuai 100 persen dengan kontrak. Namun demikian, pemerintah daerah tetap menyatakan proyek tersebut selesai.

Berdasarkan penjelasan laporan, Temuan di lapangan menunjukkan embung tidak berfungsi optimal dan tidak dapat dimanfaatkan warga. Pelapor menduga terjadi mark up dan persekongkolan antara kontraktor dan pejabat Dinas PU tahun 2020, dalam hal ini termasuk Amar Nurmansyah yang saat itu menjabat di dinas tersebut.

Polemik ini terverivikasi Dalam publikasi Kliping BPK berjudul “Tiga Proyek Dinas PUPRPP KSB Diduga Bermasalah, Termasuk Pembangunan Embung Tobang Rp 30 Miliar”  (sumber berita Katada.id) yang diterbitkan 1 Desember 2022, tercatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket proyek senilai Rp 193.825.836,34. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 144A/LHP-LKPD/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022.

Selain Embung Tobang, BPK juga menemukan indikasi masalah pada proyek lain seperti rehabilitasi Masjid Agung Darussalam, rehab Gedung Kantor Camat Brang Rea, Brang Ene, Poto Tano, dan Seteluk.

Dugaan Pasal Yang Dilanggar 

Pelapor menilai dua proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau permufakatan jahat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *