HAPPENINGHEADLINETERKINI

Duduk Perkara Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB, Tiga Anggota Dewan Sudah Ditahan

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kasus dugaan “dana siluman” di DPRD NTB mencuat setelah Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRIN) pada 10 Juli 2025. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri aliran dana non-Pokir yang diduga dibagikan kepada sejumlah anggota dewan. Dana itu bukan bagian dari program resmi pemerintah dan kuat dugaan berkaitan dengan praktik gratifikasi atau suap.

Dalam proses penyelidikan, lebih dari 15 anggota DPRD NTB mengembalikan uang senilai lebih dari Rp2 miliar. Seluruh uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan dilakukan terhadap banyak pihak, mulai dari pimpinan komisi, unsur pimpinan DPRD, hingga pejabat eksekutif di lingkungan TAPD Pemprov NTB.

Jaksa sampai saat ini masih menyelidiki sumber dana tersebut. Uang itu disebut bukan berasal dari APBD serta belum dipastikan apakah berasal dari pihak swasta atau kontraktor. Seiring pendalaman kasus, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka: Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, dan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. Ketiganya diduga berperan dalam pembagian dana kepada anggota dewan lainnya. Para tersangka ditempatkan di rutan berbeda, dan tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka lain sesuai perkembangan bukti.

Baca Juga : Dua Proyek Bermasalah yang Menyeret Nama Bupati KSB ke Kejati NTB

Kasus ini mendapat sorotan publik dan ikut dipantau oleh Komisi Kejaksaan RI serta Komisi III DPR RI. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi tekanan politik, meski kasus ini menarik perhatian luas. Pada beberapa kesempatan peliputan, sempat muncul laporan adanya intimidasi terhadap jurnalis oleh pihak yang berhubungan dengan para tersangka.

Hingga kini, jaksa masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak legislatif maupun eksekutif, serta potensi bertambahnya tersangka baru.

Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa Hamdan Kasim awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui ekspose internal. Ia menyebut lebih dari Rp2 miliar telah disita sebagai bagian dari barang bukti.

“Hari ini, Senin 24 November, kami melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah ekspose, status yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung menahan Hamdan Kasim selama 20 hari di Lapas Kuripan, Lombok Barat. “Pemeriksaan telah dilakukan sebagai tersangka, kemudian dilakukan ekspose lanjutan dan diputuskan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Zulkifli.

Hamdan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kuripan. Masih dengan pasal yang sama, sebagai pemberi,” tegasnya.

Baca Juga : Proyek Taman Rp186 Juta Dinilai Tanpa Hasil, Aktivis GEMPAR Giring CV Izar Firdaus Ke Polda dan Kejati NTB

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya diduga sebagai pihak yang membagikan dana “siluman” kepada sejumlah anggota dewan. Zulkifli menyebut data lengkap penerima sudah berada di tangan penyidik, namun belum bisa dibuka ke publik. “Datanya sudah ada, tetapi belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerima dana diduga berasal dari lingkungan anggota DPRD NTB. Menurutnya, proses penahanan dilakukan profesional dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. “Penahanan kami profesional dan progresif, tetap menggunakan hati nurani,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *