HEADLINENTBTERKINI

Desa Penyangga Tambang Tak Kebagian Manfaat: Kepala Desa Lito Angkat Bicara

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET— Polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari kembali mencuat. Setelah gelaran yang disebut sebagai “Panen Raya Emas” pada Senin lalu, warga Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu salah satu wilayah yang paling terdampak aktivitas tambang emas di Lantung merasa tidak memperoleh porsi manfaat yang semestinya.

Kepala Desa Lito, Maswarang, H.MA., akhirnya angkat bicara. Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/11/2025), ia menegaskan bahwa desanya selama ini hanya menjadi “penerima dampak”, mulai dari aktivitas tambang hingga banjir besar tahun 2023, namun tidak pernah dilibatkan secara proporsional dalam mekanisme pembagian manfaat, baik terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun SHU.

Maswarang menyampaikan apresiasinya atas diterbitkannya IPR yang dilegitimasi pemerintah pada momen “Panen Raya Emas”. Ia menilai, legalitas tersebut memberi ruang bagi desa untuk meminta penanganan apabila terjadi dampak lingkungan.

Baca Juga : Meski Diberi Relaksasi Ekspor, Saham AMMN Masih Terseok

“Saat tambang masih ilegal, kami hanya menerima dampaknya tanpa tahu harus mengadu ke mana. Dengan adanya IPR, setidaknya kami punya pintu untuk menyampaikan keberatan ke pemerintah provinsi,” katanya.

Namun optimisme itu, lanjutnya, langsung berhadapan dengan persoalan baru: ketidakadilan perekrutan anggota koperasi serta ketidakteraturan pembagian SHU. Menurut Maswarang, hingga kini pihak desa tidak pernah menerima informasi resmi terkait nama-nama warga yang direkrut sebagai anggota koperasi.

“Bukan berarti tidak ada warga kami yang ikut. Tapi secara resmi kami tidak tahu. Justru lebih banyak orang luar yang terlihat masuk sebagai anggota,” ujarnya.

Minimnya transparansi ini memicu keresahan warga, terutama karena Desa Lito merupakan wilayah terdekat dari tambang dan paling sering terdampak.

Kemarahan warga kian memuncak setelah muncul ketidaksesuaian nominal SHU yang diterima. Maswarang mengungkapkan bahwa sehari sebelum acara, pihak kepolisian menginformasikan setiap KPM akan menerima Rp 2.800.000. Namun pada hari pelaksanaan, angka itu berubah menjadi Rp 1.150.000 dalam prosesi simbolis.

“Simbolisnya Rp 1.150.000. Tapi yang diterima warga hanya Rp 1 juta plus beras 10 kilogram. Ini sangat janggal. Desa kami disamakan dengan desa lain yang tidak terdampak langsung,” tegasnya.

Baca Juga : Anggaran Tim Percepatan Membengkak, LMND: Publik Berhak Tahu Target Kerjanya

Ia juga mengkritik mekanisme pendataan penerima manfaat yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah desa, namun justru diambil alih oleh pihak lain.

“Kami tidak diberi ruang. Tiba-tiba Bhabinkamtibmas, Polda, dan koperasi datang mengambil data desil 1 dan 2 dari Dinas Sosial. Akibatnya, desa yang jauh dari dampak tambang malah dapat bagian lebih banyak,” katanya.

Dari total 592 KK di Desa Lito, hanya 182 yang ditetapkan sebagai KPM, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan risiko dan dampak yang mereka tanggung.

Minimnya informasi ini sempat memunculkan dugaan warga bahwa pemerintah desa terlibat dalam pengaturan SHU. Namun Maswarang memastikan pihaknya justru tidak dilibatkan.

“Kami malah bingung. Pemberitahuan pembagian SHU baru datang sehari sebelum acara. Tiba-tiba data sudah ada, penerima sudah ditetapkan. Seolah-olah kami dianggap ikut sejak awal,” tegasnya.

Kondisi tersebut memicu rencana protes warga yang akan mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan resmi.

Menghadapi situasi itu, Maswarang menyatakan bahwa pemerintah desa akan mengambil langkah resmi.

Baca Juga : Bupati Sumbawa Barat Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Proyek

“Kami akan menyurati pengurus koperasi. Karena yang bertanggung jawab adalah koperasi, bukan gubernur atau kapolda. Desa Lito sebagai desa penyangga tambang harus diperlakukan adil mulai dari pembagian SHU, keanggotaan, hingga pengawasan aktivitas koperasi,” ujarnya.

Maswarang juga menanggapi pernyataan Kepala Desa Lantung yang meminta seluruh warganya dimasukkan sebagai penerima manfaat SHU.

“Kalau Lantung bisa menuntut seluruh warganya karena merasa pemilik lahan, kenapa desa kami tidak? Kami juga terdampak langsung, terutama saat banjir 2023,” tandasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *