HEADLINETERKINI

LBH Komnas HAM Desak DPRD NTB Panggil BKD Soal Pengangkatan Kadis DPMPTSP Eks Napi

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Polemik pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mengundang kritikan praktisi Hukum. Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia (LBH Komnas HAM NTB) mendesak Komisi I DPRD NTB segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai klarifikasi.

Desakan ini mencuat setelah publik mengetahui bahwa Irnadi merupakan mantan narapidana dalam kasus penelantaran istri dan anak. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Media Lokal Kecam Kominfotik NTB: Kominfotik NTB gagal memahami esensi kemitraan Dalam Publikasi MotoGP

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, yang membidangi urusan pemerintahan, sebelumnya telah menyatakan akan memanggil BKD untuk meminta penjelasan soal proses seleksi terbuka jabatan tersebut.
“Pertama kami minta klarifikasi, kemudian kami pertanyakan hasil kebijakan Gubernur terhadap kakaknya itu. Setelah itu baru kami tanyakan yang narapidana. Jadi saya minta laporan proses seleksinya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti apa,” ujar Akri (24/9), dikutip dari Detik.com (6/10).

Namun hingga kini, pemanggilan tersebut belum juga dilakukan. Direktur LBH Komnas HAM NTB yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lombok Barat, Sudirman, SH, MH, CPM, menilai pengangkatan Irnadi sebagai langkah yang melanggar etika publik dan mencederai prinsip pemerintahan bersih.

“Pengangkatan mantan narapidana dalam jabatan strategis pemerintahan adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi birokrasi. Kami mendesak Komisi I DPRD NTB untuk segera memanggil BKD dan meminta penjelasan terbuka atas dasar keputusan tersebut,” tegas Sudirman, Senin (6/10).

Menurutnya, keputusan itu bukan hanya menabrak prinsip moralitas publik, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.
“Seorang pejabat publik harus memiliki rekam jejak yang bersih. Kalau proses seperti ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Baca Juga : Menyoal Gubernur Kerahkan Sumberdaya Promosi MotoGP, Iqbal Tuai Kritik “Pemimpin Daerah Bukan Juru Promosi Oligarki Mandalika”

Dalam pernyataan resminya, LBH Komnas HAM NTB menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak DPRD NTB untuk segera memanggil BKD guna mengklarifikasi alasan kelolosan Irnadi Kusuma dalam seleksi jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB. Kedua, LBH menuntut DPRD mendesak BKD agar membuka kembali seluruh dokumen dan ketentuan seleksi pejabat eselon II, termasuk poin yang secara eksplisit melarang mantan narapidana menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Jika larangan tersebut memang termuat dalam aturan, maka publik berhak mengetahui alasan kebijakan ini dilanggar dan siapa yang bertanggung jawab atas kelulusannya. Ketiga, LBH Komnas HAM NTB mendesak Gubernur NTB untuk segera menganulir Surat Keputusan (SK) pengangkatan Irnadi Kusuma apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tersebut.

Redaksi NARASIMEDIA.NET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *