Pemdes Rasabou dan NTB Care Bentuk Satgas Desa Bebas Narkoba, BNK: Layak Jadi Percontohan
Dompu, NARASIMEDIA.NET – Lonjakan kasus narkoba yang kian memarah mendorong Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, membentuk gerakan mitigatif. Bersama NTB Care, desa ini menggagas program “Desa Bebas Narkoba” dengan dukungan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Dompu.
Kepala Desa Rasabou, Supriyadin, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjadikan desanya sebagai kawasan yang bebas dari narkotika. Menurutnya, langkah ini penting agar generasi muda di wilayahnya terhindar dari bahaya ketergantungan narkoba.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, terutama bagi anak muda yang membutuhkan ruang-ruang positif. Dengan kegiatan seperti ini, kami berharap bisa meminimalisir ketertarikan mereka terhadap barang terlarang,” ujar Supriyadin, Selasa (17/9/2025).
Kolaborasi Desa Rasabowo dengan NTB Care difokuskan pada tiga program utama, yakni Zero Stunting, Desa Ramah Anak, dan Desa Bebas Narkoba. Melalui program tersebut, pemerintah desa berupaya menyelesaikan persoalan sosial secara terintegrasi dengan melibatkan masyarakat.
“Harapan kami, Desa Rasabou bisa menjadi contoh percepatan penurunan stunting dengan pola yang dapat diterima masyarakat. Ini adalah tanggung jawab pemerintah desa yang ingin kami tuntaskan dengan baik,” tambah Supriyadin.
Mewakili Ketua BNK Dompu, Sekretaris BNK H. Julkifli Lubis, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Desa Rasabou yang mengambil inisiatif membangun kolaborasi dalam pencegahan narkoba. Ia juga secara khusus memberikan penghargaan kepada Yuni Bourhany selaku perwakilan NTB Care atas semangat dan konsistensinya menginisiasi gerakan sosial ini.
“Apa yang dilakukan Desa Rasabowo bersama NTB Care patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Dompu. Kami salut dengan semangat Ibu Yuni yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba dari tingkat desa,” ujar Julkifli.
Julkifli menambahkan bahwa penguatan program desa bebas narkoba harus didukung pembentukan Satuan Tugas Anti Narkoba sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2021. Satgas ini berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah desa, BNK, dan kepolisian.
Baca Juga : Polemik Gedung DPRD NTB: Renovasi Rp76 Miliar, Usulan Bangun Baru Capai Rp200 Miliar
“Kami optimis Desa Rasabou bisa menjadi contoh. Satgas desa nanti akan berperan memberikan edukasi, penyuluhan, dan informasi terkait indikasi peredaran narkoba. Sedangkan penindakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian,” jelas Julkifli.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat agar lebih tangguh menghadapi ancaman narkoba. “BNK siap mendukung melalui edukasi dan pendampingan, sementara pendekatan hukum dijalankan secara terukur oleh pihak berwenang,” tambahnya. (feb)

