HEADLINENTBTERKINI

Forum Rakyat NTB Laporkan Dugaan Pemotongan Bansos oleh Oknum DPRD ke Kejati

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan dana bantuan sosial (bansos) oleh oknum anggota DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (6/8/2025) siang.

Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, mengatakan dugaan pemotongan bansos ini berkaitan dengan anggaran yang dititipkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov NTB. Temuan tersebut, menurutnya, juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga : kantor Inspektorat Kabupaten Bima Terbakar, Seluruh Dokumen Penting Termasuk LHP, Hangus !

“Kami secara resmi sudah melaporkan dugaan ini ke Kejati NTB. Identitas oknum anggota DPRD yang terlibat sudah kami kantongi dan akan kami ungkap pada waktunya,” kata Hendrawan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Jika dilakukan oleh penyelenggara negara, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini jelas pungli. Potongannya bahkan bisa mencapai 80 persen dari total bansos yang digelontorkan. Perbuatan ini melawan hukum,” ujarnya.

Kronologi dan Temuan Lapangan

Berdasarkan data, Biro Kesra merealisasikan belanja bansos untuk kelompok usaha sebesar Rp1,025 miliar. Bantuan ini disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024. Dana disalurkan melalui mekanisme LS, yakni transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing kelompok pada 12–23 Desember 2024. Setiap kelompok menerima Rp25 juta.

Hasil uji petik kepada 40 kelompok penerima menunjukkan, 16 kelompok tidak menerima dana sesuai jumlah yang masuk di rekening. Hal itu karena adanya pungutan oleh pihak yang tidak berhak dengan total sekitar Rp290 juta.

Baca Juga : Dugaan KDRT, Anggota DPRD NTB Dilaporkan Istri Yang Berprofesi Polwan ke Polresta Mataram

Pungutan dilakukan oleh empat orang ketua kelompok, yakni Sdr. And (Ketua FNA), Sdr. Arf (Ketua MJM), Sdr. Msr (Ketua Brh), dan Sdr. By (Ketua UKM GN). Tiga di antaranya juga berperan sebagai pendamping atau koordinator kelompok di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.

Modus yang digunakan adalah meminta kelompok penerima menyerahkan seluruh dana bansos secara tunai setelah dicairkan. Dana tersebut kemudian dipotong, dan sisanya diberikan kembali kepada kelompok untuk digunakan sesuai proposal.

Para penerima mengaku sudah mengetahui adanya mekanisme pemotongan, tetapi tidak diberi penjelasan mengenai alasan pungutan. Nilai potongan baru diketahui setelah pencairan dana. Keempat pendamping kelompok mengakui bahwa uang hasil potongan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Teknis di Biro Kesra mengungkapkan, dugaan pungutan baru terungkap pada Januari 2025 saat beberapa kelompok penerima tidak mampu menyampaikan bukti penggunaan dana sesuai jumlah yang diterima di rekening.

Forum Rakyat NTB mendesak Kejati NTB untuk memproses laporan ini secara serius. “Bansos seharusnya meringankan beban masyarakat, bukan menjadi ladang pemerasan,” tegas Hendrawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *