HEADLINENTBTERKINI

Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, resmi ditahan penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (6/8/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Ditahan hari ini, yang bersangkutan mengatakan siap ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.  (6/8/2025)

Baca Juga : kantor Inspektorat Kabupaten Bima Terbakar, Seluruh Dokumen Penting Termasuk LHP, Hangus !

Penahanan dilakukan setelah Novi, sapaan Dewi Noviany, menjalani pemeriksaan selama enam jam. Didampingi penasihat hukumnya, ia digiring ke sel tahanan Polresta Mataram. Penetapan Novi sebagai tersangka menambah jumlah pelaku yang ditahan menjadi enam orang.

Baca Juga : Terseret Kasus Penipuan Proyek, Bupati dan Pejabat Loteng Tak Kunjung Bersuara

Usai pemeriksaan, Novi membantah terlibat pengaturan proyek. Ia mengaku hanya meminjamkan dana pribadi sebesar Rp178 juta kepada salah satu UMKM, Family Taylor, yang terlibat dalam pengadaan masker.

“Saya hanya membantu memberikan pinjaman modal, tidak ada menikmati uang sama sekali. Lillahi ta’ala, saat itu saya hanya ingin membantu UMKM di masa Covid-19,” kata Novi.

Novi juga menegaskan tidak ada permintaan atau arahan dari kakaknya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur NTB. Pada 2020, ia menjabat sebagai Kasubag TU Bidang Aset di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Selain Novi, lima tersangka lain yang ditahan adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen Kamaruddin; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Chalid Tomasoang Bulu; mantan Staf Dinas Koperasi dan UMKM, Hariyadi Wahyudi; serta ASN Pemprov NTB, Rabiatul Adawiyah.

Baca Juga : Sekda Dompu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda Kapoda Rawi

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan masker kain tersebut menelan anggaran Rp12,3 miliar. Penyidikan menemukan indikasi mark up harga dan penggunaan UMKM fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *