Polres Sumbawa Telusuri Dugaan Pungli Sertifikat Lahan Yang Melibatkan Kades Jotang
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Proses penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlangsung. Sebelumnya, penyidik Tipikor Reskrim Polres Sumbawa telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan tersebut.
Penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk memanggil kembali Kepala Desa Jotang, Bagaspati, serta beberapa saksi penting lainnya. Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Subhan, yang saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Firmawan, menyampaikan bahwa meskipun telah memanggil kembali Kades Jotang untuk pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan mangkir tanpa pemberitahuan resmi. “Kami sudah memanggil Kades Jotang untuk pemeriksaan tambahan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, dan ahli hukum pidana. Firmawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memperkuat dugaan pungli yang melibatkan Kades Jotang. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Kades Jotang yang kemarin tidak hadir, dan rencana selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Polda NTB,” ujar Firmawan.
Sebagai langkah selanjutnya, Polres Sumbawa akan mengeluarkan surat panggilan resmi untuk Kades Jotang agar hadir dan menjalani pemeriksaan di Polres Sumbawa. Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Sumbawa, Arifin, menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dugaan pungli ini, yaitu keterangan saksi dan petunjuk dokumen.
Arifin menjelaskan bahwa jika ahli pidana menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jika ahli pidana menyatakan sudah memenuhi unsur, kami akan menggelar perkara di Polda NTB dan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Arifin.
Pungli ini terkait dengan program sertifikasi lahan dari BPN yang diikuti oleh masyarakat di Desa Jotang. Lahan yang sebelumnya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan seluas sekitar 500 hektar di Brang Bako, Desa Jotang, disertifikatkan oleh BPN Sumbawa dan dibagikan kepada masyarakat pada 2023. Namun, distribusi lahan ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Data penerima lahan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Jotang.
Informasi yang didapat dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jotang menyebutkan bahwa pemdes dan beberapa oknum menarik dana sekitar Rp3.250.000 per sertifikat dari warga penerima lahan. Padahal, program ini seharusnya gratis bagi masyarakat, karena dibiayai oleh BPN. Pembayaran dilakukan melalui beberapa oknum yang mengaku sebagai pengurus lahan, bahkan ada yang langsung disetorkan ke Kepala Desa.
Saat ini, diperkirakan sekitar 80 persen dari total ratusan bidang lahan yang telah disertifikatkan tersebut sudah dijual secara pribadi oleh pemiliknya. Pembagian lahan, yang semula direncanakan per hektar, juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Kasus ini menyita perhatian publik, dan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan program sertifikasi lahan ini.
Pewarta: Edo | Editor: Feryal

